Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu hasil sitaan seberat 87,45 gram, Jumat (2/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Selain jajaran Polres Bima, proses pemusnahan itu diikuti oleh Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil, pejabat Pengadilan Negeri Bima yang diwakili Agus Susantijo.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Adip Widayaka menyampaikan, Sabu-sabu sitaan tersebut berdasarkan pengungkapan kasus yang disangkakan atas seorang pria berinisial MAR. Kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa.
“Setelah diblender langsung dibuang ke dalam kloset,” ungkapnya, Sabtu (3/9).
Sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, BB dengan Berat Netto 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji lab di Balai Besar POM Mataram dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.
“Kasus ini sedang dalam tahap kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti kata Adip, telah dibuatkan surat berita acara dan ditandatangani oleh semua pihak yang berwenang.
Sesuai ketegasan Kapolres sambungnya, Polres Bima akan terus bekerja keras guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta kerjasamanya guna menyampaikan informasi, jika mengetahui ada transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
*Kahaba-05/09