Kota Bima, Kahaba.- Rutan Bima akan menjalankan program asimilasi hingga Desember 2021. Pemberian hak asimilasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) untuk narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Bima Moch Saleh menyampaikan, program asimilasi ini tentu saja akan sangat membantu warga Binaan (WB) di Rutan Bima.
“Dengan adanya program ini juga sangat membantu mengurangi isi ruangan di dalam rumah tahanan,” ujarnya, Rabu (7/7).
Saleh berharap kepada warga binaan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bisa berubah menjadi lebih baik.
Humas Rutan Bima Tajuddin menjelaskan, bulan Juni sampai Desember 2021 ada puluhan warga binaan Rutan Bima akan masuk dalam program asimilasi.
“Sebanyak 40 orang akan masuk program asimilasi, kecuali napi pembunuhan, napi kasus pencurian dengan kekerasan, kesusilaan atau kesusilaan terhdap anak,” ungkapnya.
Tajuddin juga berharap dengan program asimilasi ini warga binaan bisa menjadi lebih baik. Bisa kembali berbaur dengan masyarakat kemudian menunjukan sikap serta itikad baik dan selalu bertaqwa pada Tuhan yang Maha Esa.
*Kahaba-01