Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rosnani warga Kecamatan Monta oleh majikanya di Singapura, masih diproses penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bima. Kasus tersebut bukan delik aduan, tapi laporan pidana murni. (Baca. Kasihan Rosnani, TKW di Singapura ini Disiksa dan Disetrika Badannya Oleh Majikan)
“Hasil komunikasi terakhir dengan penyidik Tipiter kemarin, proses hukum kasus tersebut masih berjalan karena pidana murni,” ujar Kabid Pembinaan dan pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Bima M Irfan H M Nor, Senin (25/2).
Kata Irfan, mengenai pernyataan paman Rosnani dari keluarga ibunya, Gayam dan Tedi, bahwa Rosnani tidak dianiaya majikannya tersebut masih simpangsiur. Pernyataan tersebut dianggap kontradiktif, karena dengan jelas Rosnani selaku korban menceritakan yang dialaminya selama bekerja di Singapura.
Di sisi lain, keluarga ayah Rosnani dan keluarga bapak angkat Rosnani, juga memiliki keinginan yang sama untuk menangani persoalan tersebut ke jalur hukum.
Irfan juga menyesalkan sikap Poulina, majikan Rosnani yang mau menyelesaikan masalah ini secara sepihak bersama keluarga Rosnani. Seharusnya Poulina mendatangi pemerintah untuk membicarakannya, bukan mendatangi keluarga korban. Karena Rosnani ke Singapura tidak diberangkatkan oleh keluarganya.
“Kami juga akan memanggil PT yang memberangkatkan Rosnani, karena dari awal sudah ada pengalihan dari PT yang satu ke PT yang lain. Itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
*Kahaba-05