Kota Bima, Kahaba.- FS (23) warga Desa Tente Kecamatan Woha diringkus di Kelurahan Paruga, Kamis malam (22/3) karena memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan dan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, bersama FS juga diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 butir peluru tajam kaliber 5,56, 1 butir peluru karet kaliber 5,56, 1 butir peluru hampa, 1 gram Sabu – sabu seberat 1 gram dan 2,3 gram dan sejumlah lembaran uang.
“Penangkapan bermula setelah Polsek Rasanae Barat mendapat informasi jika pelaku memiliki senjata rakitan laras pendek dan narkoba” katanya.
Sejurus kemudian, polisi berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-01