Kabar Bima

Pusdiklat Kemendagri Adakan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa

226
×

Pusdiklat Kemendagri Adakan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta mengadakan kegiatan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima Senin (6/3) di Hotel Lila Graha Kota Bima. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta Rina Kentiana.

Pusdiklat Kemendagri Adakan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa - Kabar Harian Bima
Pusdiklat Kemendagri Adakan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa. Foto: Hum

Hadir dalam pembukaan diklat ini Sekda Kabupaten Bima, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, para tutor. Serta para peserta diklat yang berasal dari kepala desa dan bendaharawan masing-masing kantor desa.

Pusdiklat Kemendagri Adakan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa - Kabar Harian Bima

Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Rina Kentiana dalam arahannya menyampaikan, kegiatan diklat ini merupakan salah satu program dari pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan keuangan desa atau ADD. Penggunaan ADD ini diharapkan dapat menunjang pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas Pemerintahan Desa.

“Untuk itu dengan diklat ini  para pengelola ADD dalam hal ini aparatur pemerintah desa dapat mengelola dana desa ini sesuai dengan tujuandan sasaran ADD,” jelasnya.

Para peserta diharapkan mendapat pemahaman terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan desa sekaligus peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan. Serta dapat dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin pencapaian tujuan keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, dipeliharanya data dan informasi keuangan yang andal.

Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik HAK mengatakan, diklat ini bertujuan sebagai penguatan penyelenggaraan pemerintahan. Baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan dan bahkan sampai ke tingkat desa. Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat  pemerintahan desa.

Hal ini dikarenakan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Untuk aparatur pemerintah desa kata Sekda, mempunyai tugas dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan. Selain itu, menjadi salah satu poros dalam memberikan pelayanan yang mumpuni kepada masyarakat serta menjadi pelaksana dalam mengelola kearsipan maupun berbagai macam pelaporan di desa.

*Kahaba-03/Hum