Kota Bima, Kahaba.- Walikota HM Qurais H Abidin mengakui belum menerima tembusan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan putusan MA soal kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Hj. Sita Erny. (Baca. Soal Sita Erni, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat)
“Soal Sita Erny, mana datanya, mana tembusan putusannya, biar kita proses. Karena sampai hari ini di atas meja saya tidak ada tembusan putusan inkrah dari pengadilan dan MA,” ujar Qurais saat dimintai tanggapan ketika hadir mengikuti kegiatan Paripurna Istimewa pelantikan, pengambilan sumpah dan jabatan Sudirman DJ menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Senin (9/10).
Kata dia, jika sudah ada tembusan putusan tersebut maka pihaknya akan membuat telaahan staf. Agar yang bersangkutan segera diproses, dipecat dan tidak boleh lagi menerima gaji.
“Dari informasi media ini, besok akan saya tanyakan kepada bawahan tembusan putusan itu, untuk di tindaklanjuti. Ya masalah ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
*Kahaba-01