Kabar Bima

Raperda Perlindungan Anak Setujui Dewan

360
×

Raperda Perlindungan Anak Setujui Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bimam, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Perlindungan Anak yang diajukan Eksekutif, Selasa (1/3) menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. Dalam laporannya, menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima.

Laporan Pansus DPRD Kota Bima tentang perlindungan anak. Foto: Bin
Laporan Pansus DPRD Kota Bima tentang perlindungan anak. Foto: Bin

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin itu dihadiri Sekda Kota Bima HM. Rum dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkot Bima.

Anggota Pansus Raperda Perlindungan Anak, H. Armansyah dalam laporannya mengatakan, Pansus DPRD Kota Bima sebagai salah satu elemen yang membahas secara tekhnis materi Raperda yang diajukan berpendapat, pengajuan Raperda merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Bima untuk memberikan ruang secara formal, dalam rangka melindungi anak sebagai aset bangsa dari perilaku ataupun tindakan kekerasan.

“Tidak hanya itu, Raperda itu juga guna melindungi anak dari eksploitasi, yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya secara normal dan berdampak pada rusaknya mental serta psikis anak,” ujarnya.

Menurut dia, pengajuan Raperda Perlindungan Anak merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam menyikapi persoalan anak di wilayah Kota Bima. Untuk itu Pansus DPRD Kota Bima dalam membahas materi Raperda tersebut tidak saja melihat kondisi wilayah Kota Bima, tetapi melakukan konsultasi ke Kemenkumham Provinsi NTB,  dan melakukan study komperatif pada Pemerintah Kota Mataram.

Sehingga apa yang dihasilkan atau yang dibahas bersama oleh Pansus DPRD Kota Bima dengan unsur Pemerintah Kota Bima yang terkait dengan Raperda ini serta LPA Kota Bima, dapat melahirkan sebuah regulasi yang mengakomodir kebutuhan dalam perlindungan anak di Kota Bima.

“Dari hasil pembahasan Pansus Raperda Perlindungan Anak tersebut, Pansus DPRD Kota Bima dapat menyetujui Raperda Kota Bima tahun 2016 ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima yang definitif. Dengan harapan agar peraturan daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan keinginan kita semua, maka perlu dilakukan sosialisasi yang intensif,” harapnya.

Disisi lain, tambahanya, untuk menjamin pelaksanaan penyelengaraan perlindungan anak sesuai dengan harapan bersama, diperlukan dukungan dan peran aktif semua elemen masyarakat dan Pemerintah Kota. Terutama dalam mencenggah dan meminimalisir tindakan kekerasan, dan ekspolitasi anak.

*Bin

 

Kota Bimam, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Perlindungan Anak yang diajukan Eksekutif, Selasa (1/3) menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. Dalam laporannya, menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbudin itu dihadiri Sekda Kota Bima HM. Rum dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkot Bima.

Anggota Pansus Raperda Perlindungan Anak, H. Armansyah dalam laporannya mengatakan, Pansus DPRD Kota Bima sebagai salah satu elemen yang membahas secara tekhnis materi Raperda yang diajukan berpendapat, pengajuan Raperda merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Bima untuk memberikan ruang secara formal, dalam rangka melindungi anak sebagai aset bangsa dari perilaku ataupun tindakan kekerasan.

“Tidak hanya itu, Raperda itu juga guna melindungi anak dari eksploitasi, yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya secara normal dan berdampak pada rusaknya mental serta psikis anak,” ujarnya.

Menurut dia, pengajuan Raperda Perlindungan Anak merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bima dalam menyikapi persoalan anak di wilayah Kota Bima. Untuk itu Pansus DPRD Kota Bima dalam membahas materi Raperda tersebut tidak saja melihat kondisi wilayah Kota Bima, tetapi melakukan konsultasi ke Kemenkumham Provinsi NTB,  dan melakukan study komperatif pada Pemerintah Kota Mataram.

Sehingga apa yang dihasilkan atau yang dibahas bersama oleh Pansus DPRD Kota Bima dengan unsur Pemerintah Kota Bima yang terkait dengan Raperda ini serta LPA Kota Bima, dapat melahirkan sebuah regulasi yang mengakomodir kebutuhan dalam perlindungan anak di Kota Bima.

“Dari hasil pembahasan Pansus Raperda Perlindungan Anak tersebut, Pansus DPRD Kota Bima dapat menyetujui Raperda Kota Bima tahun 2016 ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima yang definitif. Dengan harapan agar peraturan daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan keinginan kita semua, maka perlu dilakukan sosialisasi yang intensif,” harapnya.

Disisi lain, tambahanya, untuk menjamin pelaksanaan penyelengaraan perlindungan anak sesuai dengan harapan bersama, diperlukan dukungan dan peran aktif semua elemen masyarakat dan Pemerintah Kota. Terutama dalam mencenggah dan meminimalisir tindakan kekerasan, dan ekspolitasi anak.

*Bin