Kabupaten Bima, Kahaba.- Sedang pesta Sabu-sabu di Desa Rasabou Kecamatan Tambora, FI (31) asal Desa Kore ditangkap oleh Polisi, Sabtu (3/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Residivis curanmor tersebut ditangkap karena memiliki satu poket sabu-sabu.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan, Kapolsek Tambora IPDA Nurdin menerima laporan jika FI sedang berada di rumah seorang warga sedang pesta Sabu-sabu.
Kapolsek bersama anggotanya kemudian menuju lokasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti. Seperti, bong alat hisap, 4 plastik klip kosong sisa sabu, HP, uang Rp 2.750.000 dan sejumlah barnag bukti pendukung lain.
“Selain FI, Kapolsek juga mengamankan 3 orang lain yang berada dalam rumah tersebut,” ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima ini juga mengatakan, saat penggeledahan FI kooperatif terhadap petugas, karena langsung menunjukan tempat Sabu-sabu disembunyikan. Kini FI bersama barang bukti dan ketiga orang temannya, sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses.
Hanafi juga menambahkan, sesuai arahan Kapolres, Polres Bima tetap konsisten dan bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan miras. Selain diminta untuk tidak mengkonsumsi barang haram dan minuman haram tersebut, masyarakat juga diminta membantu polisi memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba dan miras.
*Kahaba-05