Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan dengan cara dibakar ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13 Februari 2024.
Pemusnahan dihadiri juga oleh Pj Wali Kota Bima, Bawaslu dan perwakilan TNI dan Polri itu diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan kelebihan kertas suara Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bima Mursalin mengatakan, jumlah kelebihan kertas suara pemilu mencapai sebanyak ribuan lembar. Kategori rusak, masing-masing untuk surat suara Presiden sebanyak 70 lembar, DPR RI 70 lembar, DPD 168, DPRD Provinsi 180 lembar, DPRD Kabupaten dan Kota 168 lembar.
Kemudian surat suara kategori baik dan juga dimusnahkan, yakni kertas suara DPR RI 3 lembar, DPRD Kota Bima sebanyak 168. Kemudian 500 lembar yang berasal dari KPU Lombok Tengah dan nyasar ke Kota Bima.
“Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di halaman Kantor KPUD Kota Bima dan diawasi untuk memastikan integritas dan transparansi proses tersebut,” katanya
HM Rum,m selaku Penjabat Wali Kota Bima, menyampaikan harapannya atas kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan penuh optimisme. Dirinya juga menginginkan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, serta memberikan kesempatan bagi seluruh warga Kota Bima untuk menyalurkan hak suaranya secara bebas dan adil.
*Kahaba-01