Kota Bima, Kahaba.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima mengadakan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi di SMAN 4 Kota Bima, Jumat (15/2). Sosialisasi bertema “Cerdas dan Sehat Bermedia Sosial” digelar di halaman sekolah setempat dan diawali pembacaan Surah Yaasin.
Materi yang disampaikan yakni Dunia Remaja dan Masa Perkembangannya oleh Divisi Pembinaan LPA Kota Bima Intan Sari. Selain itu, poin-poin dari UU ITE dan UU Pornografi disampaikan oleh Wakil Ketua LPA Kota Bima, Muhammad Fikrillah.
Intan Sari mengingatkan pelajar agar lebih berhati-hati dalam pergaulan bebas saat di luar lingkungan sekolah, karena akan merusak masa depan dan karakter. Anak-anak diminta menyikapi masa perubahan dan perkembangannya melalui hal-hal positif. Cerdas menggunakan media sosial (Medsos).
“Gunakanlah pada hal-hal positif untuk pembelajaran. Jangan jadikan Medsos untuk mem-bully, memaki, dan mengumpat karena bisa terjerat hukum,” ingat Magister Pendidikan ini.
Sementara Muhammad Fikrillah, menggambarkan interaksi antarmanusia dalam era teknologi informasi saat ini sudah tanpa sekat lagi (borderless). Dunia seperti ‘Desa Besar’. Hampir segala sesuatu yang terjadi di luar, bisa diakses hingga di kamar pribadi.
Penggunaan telepon seluler (Ponsel) yang kini marak, satu di antara contohnya. Menyikapi massifnya penggunaan teknologi itu, pelajar Kota Bima, diingatkannya agar berhati-hati, cerdas, dan bijak berjemari saat ber-Medsos.
Masalahnya, kecerobohan dalam pengunaannya akan berakibat fatal dan mengontribusi disharmoni sosial.
“Pelajar dan pengguna umumnya harus pandai memilah dan memilih konten yang layak didokumentasikan dan di-share,” harapnya.
Dia menekankan agar memahami pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU 11/2008 tentang ITE yang menjadi rambu ber-Medsos. Ayat 1 berisi “Seseorang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.
Pada ayat 2, memiliki muatan perjudian, ayat 3 memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Selanjutnya pasal 4 memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Implikasi dari pelanggaran sejumlah ayat dalam pasal 27, diganjar pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Oleh karena itu, bijaklah berjemari, kecerobohan menggunakan akan membuka pintu penjara dan membuyarkan masa depan. Citra sekolah bisa tercemar dan orang tua kerepotan,” ingatnya.
Dia meminta agar pelajar SMAN 4 Kota Bima serius belajar dan menyiapkan masa depannya, tidak terjebak rimba raya dunia maya dan Medsos. Hal untuk mendukung terwujudnya visi-misi SMAN 4 Kota Bima.
Dia mengibaratkan, suatu kebaikan diberikan atau di-share kepada orang lain akan berbuah pahala sebanyak orang yang bisa merasakan manfaatnya. Sebaliknya, demikian juga dengan hal (konten) negatif seperti foto dan video mesum. Sebanyak orang yang melihat dan menontonnya, maka ganjaran dosanya muncul.
“Jadi, mari kita membagikan sesuatu yang positif saja,” harapnya.
Dalam UU Pornografi juga demikian. Fikrillah juga mengingatkan agar jangan membuat, mendokumentasikan, dan menyebarkan gambar yang tidak patut. Ancaman hukuman bagi mereka yang ceroboh juga menanti.
Saat itu, hadir Kepala SMAN 4 Kota Bima, Siti Maryatun, SPd, MM dan jajaran guru, Ketua LPA Kota Bima, Juhriati dan jajarannya. Selain itu perwakilan P2TP2A Kota Bima Rizkiah. Pemberian hadiah juga dilakukan kepada siswa yang merespons dan menjawab pertanyaan yang diajukan.
*Kahaba-07