Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap bandar togel di Desa Kowo Kecamatan Sape. Bandar togel AR (51) ditangkap di rumahnya saat menulis rekapan angka togel, Senin (16/4) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah AR sering terjadi perjudian angka togel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menuju TKP dan menangkap pelaku beserta barang bukti uang Rp 163 ribu, 2 buah HP Mito.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (17/4).
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah dompet hitam, 2 pulpen, 1 stabilo, 2 lembar slip bukti transfer An AR sebesar Rp 2 juta, 30 lembar rekapan, 2 set paito panjang, 3 buah buku rekapan dan 2 ATM BNI.
*Kahaba-05