Kabar Bima

Secara Sepihak, BRI Bima PHK Empat Pegawai

914
×

Secara Sepihak, BRI Bima PHK Empat Pegawai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Musibah menimpa empat orang pekerja kontrak BRI Cabang Raba Bima yang menjabat sebagai Mantri Kontrak setara Job Grade (JG) 03. Keempat orang itu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pimpinannya. (Baca. Korban PHK BRI Melapor ke Komnas HAM dan Ombdusman)

Empat orang pegawai Bank BRI Cabang Bima yang di PHK secara sepihak menunjukan surat PHK yang masing-masing diterima. Foto: Bin
Empat orang pegawai Bank BRI Cabang Bima yang di PHK secara sepihak menunjukan surat PHK yang masing-masing diterima. Foto: Bin

Empat orang dimaksud masing-masing Ade Norma, Mantri Kontrak BRI Unit Naru Kantor Cabang (Kanca) Raba Bima, Noerrachmat Mantri Kontrak BRI Unit Bolo Kanca Raba Bima, Chandra Adiwinata Mantri Kontrak BRI Unit Woha Kanca Raba Bima dan M. Ikbal Ritauldin Mantri Kontrak BRI Unit Rasanae. (Baca. Di BRI Bima, Kelebihan Jam Kerja Tidak Dibayar)

Iqbal yang ditunjuk tiga rekannya menjadi juru bicara saat bertemu dengan pekerja media menjelaskan duduk persoalannya. Sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor B. 7654/KW-XI/SDM/08/2012 atas nama dirinya, Surat Perjanjian Kerja Nomor B. 7656/KW-XI/SDM/08/2012 Atas nama Chandra Adiwinata, Surat Perjanjian Kerja Nomor 7655/KW-XI/SDM/08/2012 Atas nama Ade Norma dan Surat Perjanjian Kerja Nomor B. 7657/KW-XI/SDM/08/2012 Atas nama Noerrachmat. Terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 9 September 2013 dipekerjakan sebagai Mantri Kontrak Setara JG Golongan 03 dengan sasaran dan tugas – tugas sebagai Mantri Komersil.

“Terkait perihal penetapan itu, maka keluar Surat Keputusan (SK) Nomor B. 2031/KC-XI/LYI/08/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang penempatan Mantri Kontrak Setara JG Golongan 03 untuk penugasan ditempat unit kerja masing-masing,” ujarnya, Rabu malam, (11/2).

Namun, ditengah jalan terjadi pembagian jenis kredit (Segmentasi) melalui SK NOKEP. 007/KC-XI/LYI/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Mutasi Pekerja BRI Kanca Raba Bima, dimana mereka sebagai Mantri Kontrak Komersil (Usaha) berubah menjadi Mantri Kontrak GBT (Golongan Berpenghasilan Tetap).

“Bulan September 2013 saat berakhirnya masa kontrak, kami membuat evaluasi hasil kerja pencapaian untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap,” katanya.

Lanjut Iqbal, meneruskan Surat Kantor Pusat Nomor B. 18-DIR/BRM/01/2013 tanggal 11 Januari 2013 Kemudian Keluar Surat B. 733/KC-XI/LYI/04/2013 Tanggal 1 April 2013 Tentang Penetapan Standar Target Individu Mantri. Tapi faktanya, surat itu masih menempatkan mereka sebagai Mantri GBT.

Kemudian, terjadi mutasi Pekerja BRI Kanca Raba Bima melalui Surat Keputusan (SK) NOKEP. 38/KC-XI/LYI/01/2014 Tanggal 17 Januari 2014 tentang Mutasi dan Rotasi Pekerja. Namun faktanya, mereka tetap dibiarkan sebagai Mantri Kontrak GBT.

“Faktanya lainnya, bahwa Manajemen BRI Kanca Raba Bima dalam hal ini Pemimpin Cabang Marfis Antonius dan AMBM (Asisten Manajer Bisnis Mikro) Lalu Fadlan secara sengaja dan dibiarkan terus menerus menugaskan kami sebagai Mantri Kontrak GBT,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Iqbal, melalui Surat Nomor B. 7779/KW-XI/SDM/08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Hasil Evaluasi Akhir Mantri JG Golongan 3, mereka mendapat pemberitahuan Perpanjangan Kontrak. Namun yang terjadi, faktanya untuk perpanjangan kontrak kedua tidak ada addendum perpanjangan kontrak kerja untuk ditandatangani sebagaimana yang termuat dalam surat diatas. Lalu, jangka waktu perpanjangan kontrak kedua terhitung mulai tanggal 10 September 2013 sampai dengan 9 September 2014, sedangkan datang pemberitahuan melalui surat diatas tanggal 19 Agustus 2014.

“Jumat Tanggal 30 Januari 2015 kami mendapat pemberitahuan resmi yang disampaikan dan dibacakan oleh Pemimpin Cabang Marfis Antonius sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tuturnya.

Melanjutkan surat kantor wilayah BRI Denpasar Nomor R. 50 /KW-XI/SDM/01/2015 Tanggal 19 Januari 2015, Keluar Surat dari Kanca Raba Bima Surat No. R. 02/KC-XI/SDM/02/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja Mantri Kontrak Atas nama M. Ikbal Ritauldin, Surat No. R. 03/KC-XI/SDM/02/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja Mantri Kontrak Atas nama Chandra Adiwinata, Surat No. R. 04/KC-XI/SDM/02/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja Mantri Kontrak Atas nama Ade Norma dan Surat No. R. 01/KC-XI/SDM/02/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja Mantri Kontrak Atas nama Noerrachmat.

“Dalam surat itu, kontrak kerja kami sebagai Mantri di BRI Kanca Raba Bima telah berakhir terhitung mulai tanggal 16 Januari 2015,” sebutnya.

Dari uraianya tersebut, Iqbal mengaku, alasan Kantornya yang menyebutkan mereka telah gagal mencapai target merupakan upaya untuk memutarbalikan fakta dan manajemen BRI Kanca Raba Bima dinilai tidak komitmen.

Karena Kegagalan mereka mencapai Target disebabkan kesalahan Manajemen BRI Kanca Raba Bima yang memindahkan mereka dari Mantri Komersil berdasarkan Kontrak Kerja Kanwil menjadi Mantri GBT (Segmentasi) berdasarkan Surat Keputusan Nokep. 007/KC-XI/LYI/01/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Penempatan Mantri Kontrak Setara JG. 03 untuk penugasan ditempat unit kerja masing-masing.

“Kesalahan itu secara sengaja dilakukan dan dibiarkan secara terus menerus oleh manajemen PT. BRI Kanca Raba Bima melalui Surat B. 733/KC-XI/LYI/04/2013 Tanggal 1 April 2013 Tentang Penetapan Standar Target Individu Mantri dan Surat Keputusan (SK) NOKEP. 38/KC-XI/LYI/01/2014 Tanggal 17 Januari 2014 Tentang Mutasi dan Rotasi Pekerja Raba Bima, yang nyata-nyata masih menempatkan kami sebagai Mantri Kontrak GBT,” tudingnya.

Padahal, mereka sudah mengabdi dan bekerja pada PT. BRI Kanca Raba Bima selama 2 Tahun 4 Bulan secara terus menerus, tanpa henti dan tidak pernah melakukan hal – hal yang merugikan Perusahaan (Fraud).

Dinilainya, PHK yang dilakukan oleh PT. BRI telah memberi dampak yang sangat buruk dan mempengaruhi kami secara Psikologis, Ekonomis dan Finansial bagi kami dan khususnya Bagi Keluarga. Dengan ini mereka menuntut secara umum PT. BRI (Persero) Tbk dan secara khusus Pemimpin Cabang BRI Kanca Raba Bima Marfis Antonius dan AMBM (Asisten Manajer Bisnis Mikro) Lalu fadlan untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dikeluarkan yang secara sengaja dan dilakukan terus menerus menyimpang dari aturan yang berlaku. Yang merugikan kami secara Moril dan Materil.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Kanca Raba Bima Marfis Antonius yang berusaha ditemui di kantornya, tidak berada di tempat. Sekretarisnya mengaku pimpinannya sedang berada di luar daerah.

Demikian saat ditanyakan keberadaan AMBM (Asisten Manajer Bisnis Mikro) Lalu fadlan, Sekretaris itu mengaku tidak berada di ruangan. “Nanti kita hubungi jika Pak Lalu Fadlan sudah kembali ke kantor,” katanya. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada kabar dari Sekretaris dimaksud.

Lalu, saat nomor Handphone milik Marfis Antonius dihubungi, tidak menjawab telepon. Demikian pula saat di SMS, Marfis tidak menjawab.

*Bin