Kota Bima, Kahaba.- Selvy Novia Rahmayani didampingi kuasa hukumnya Taufik Firmanto melaporkan Fita Manfatun Fitryanti dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di Polres Bima Kota, Sabtu (15/4). (Baca. Isteri Polisi “Tangkap” Suaminya Berduaan dengan Oknum Dewan)
Taufik mengatakan, bertindak untuk dan atas nama Selvy Novia Rahmayani melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudari Fita Manfatun Fitryanti.
“Selvi melaporkannya kemarin hari Sabtu,” ujarnya, Minggu (16/4)
Dijelaskannya, pada hari Minggu tanggal, 9 April 2017 sekitar pukul 11.30 WITA Fita telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik kliennya dengan menuduhnya telah berzinah dengan EW.
“Fita telah menuduh, memfitnah, dan menghina dengan cara menuduh klien kami telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar,” katanya.
Ditegaskannya, tuduhan tersebut tidak benar. Karena pada saat itu ada 2 saksi di dalam rumah kliennya yang mengetahui dan melihat sendiri tidak ada perzinahan seperti tuduhan palsu tersebut. Guna kepentingan tersebut, telah diambil keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang turut diperiksa oleh penyidik Polres Bima Kota.
Kemudian sambungnya, pada waktu yang bersamaan pula Fita telah melaporkan atau mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Polres Bima Kota dan Dewan Kehormatan DPRD Kota Bima terhadap kliennya atas peritiwa tersebut seolah-olah peristiwa itu benar terjadi.
“Padahal tuduhan itu tidaklah benar dan merupakan fitnah belaka sebagaimana yang telah dibantah dan kami klarifikasi melalui media,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Fita dirasakan sebagai perbuatan yang telah mencemarkan nama baik dan menghina serta merendahkan kedudukan, harkat dan martabat klien kami di hadapan publik dan pemerintahan sehingga sampai saat ini kliennya merasa malu dan tercoreng muka di hadapan publik.
“Perbuatan yang dilakukan Fita merupakan kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum serta melanggar ketentuan Pasal 317 Jo. 311 Jo 220 Kitab Undang Hukum Pidana,” sebutnya.
Selain itu sambungnya, diduga Fita telah menyebarluaskan menghina, menuduh, memfitnah dan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga patut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bima IPDA Suratno yang berusaha dihubungi mediaini konfirmasi kebenaran laporan dimaksud mengaku belum menerima laporan.
“Saya belum terima laporan. Nanti saya cek dulu,” katanya singkat.
*Kahaba-01/05