Jakarta, Kahaba.- Setelah melalui serangkaian persidangan, perkara gugatan dua pasang calon Walikota Bima di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (18/6/2013) diagendakan akan memasuki pembacaan putusan. Sebelumnya penyampaian gugatan dari pasangan FERSI dan BARU sudah dilakukan, serta pihak tergugat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahannya.
Penggugat juga telah menghadirkan 27 orang saksi untuk memperkuat gugatannya di pengadilan. Tercatat, saksi dari pasangan BARU sebanyak tiga orang. Kemudian tim FERSI menghadirkhan 24 orang saksi. Gugatan yang diperkuat kesaksian itu kemudian telah mendapat sanggahan dari pihak kuasa hukum tergugat yang terdiri dari pasangan Qurma Manis dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selaku penyelenggara Pemilukada Kota Bima.
Dengan selesainya rangkaian persidangan tersebut, pada hari ini (18/6/2013) MK mengagendakan sidang pembacaan putusan hasil persidangan.
Menurut keterangan anggota Jaksa Pengacara Negara yang juga Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengatakan, materi gugatan dari pasangan BARU yang menyorot pasangan kakak beradik pada pasangan Qurma Manis serta adanya pemilih dibawah umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sudah dijawab baik dari KPU Kota Bima melalui pengacaranya, maupun dari tim pasangan Qurma Manis. “Jadi hasil nya bisa langsung diketahui besok (hari ini,red),” ujarnya.
Demikian pula dengan gugatan dari pasangan FERSI, sejumlah materi yang disorot juga sudah dijawab saat persidangan sebelumnya. “Semua tim pasangan tetap pada materi gugatan awal. Tak ada perubahan sampai di akhir persidangan, dan sudah mendapat jawaban,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima untuk tidak saling mengembangkan isu-isu yang memperkeruh suasana. Karena apapun hasilnya nanti di MK, bisa diterima dengan lapang dada. [BK]