Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan tuntutan terhadap Syahrullah, terdakwa kasus dugaan mark up harga tanah Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are yang diagendakan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (9/11), ditunda hingga dua pekan kedepan.
Kajari Bima melalui Kasi Intelijen, Lalu Muhammad Rasyidi yang dikonfirmasi Kahaba menjelaskan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Syahrullah ditunda sementara waktu, dari agenda jadwal sidang Selasa (8/11) kemarin.
“Sidang pembacaan tuntutan ditunda 2 pekan lagi,” katanya.
Ketika ditanya alasan ditundanya sidang, mantan Kasi Intelijen Kejari BAA NTT itu, enggan menjawabnya. Bahkan jumlah tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa pun enggan disebutkan.
*Ompu