Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Sindikat Narkoba di Langgudu, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

498
×

Sindikat Narkoba di Langgudu, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari 6 orang yang diamankan saat pengungkapan jaringan narkoba di Desa Karumbu dan Desa Rupe Kecamatan Langgudu, polisi menetapkan 5 orang jadi tersangka. Sedangkan 1 orang tidak cukup alat bukti dan direhabilitasi ke BNNK Bima.

Sindikat Narkoba di Langgudu, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka - Kabar Harian Bima
Gelar perkara penetapan tersangkat sindikat narkoba di Kecamatan Langgudu. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin menyampaikan, hasil gelar perkara Selasa kemarin, penyidik menetapkan AM dinyatakan cukup alat bukti sebagai tersangka dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk MH juga cukup bukti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, ia ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a.

“Mereka berdua ditangkap di sekitar pelabuhan,” ungkapnya, Rabu (22/9).

Sedangkan terduga pelaku berinisial FJ alias BO kata Kasat, juga dinyatakan cukup bukti dijadikan tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), pelaku berinisial RS dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1).

Untuk pelaku DA diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari pasal itu semua, para tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk AS tidak cukup bukti, dia dijadikan saksi dan direhab ke BNNK Bima,” katanya

Sembari menunggu kelengkapan berkas perkara tambahnya, para tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Bima Kota.

*Kahaba-05