Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencabuli Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) warga Kecamatan Sanggar yang masih di bawah umur, AS (49) ditetapkan tersangka dan diancam hukuman di atas 5 Tahun Penjara.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan, sesuai hasil laporan korban pada tanggal 8 April 2019, awalnya tersangka mengajak korban untuk pergi ke suatu tempat. Dengan memberi uang dan HP, korban pun mengikuti keinginan tersangka.
“Bunga dicabuli tersangka sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda dan hari yang berbeda selama sebulan terakhir,” ungkapnya saat siaran pers, Rabu (10/4).
Untuk mengetahui adanya pemaksaan dan kekerasan dalam kasus tersebut, pihaknya masih dalami. Bahkan polisi sudah mengamankan HP milik tersangka.
“Dari isi HP itu kami menemukan petunjuk dan bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Bagus, sementara tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima.
*Kahaba-05