Kabupaten Bima, Kahaba.- Sorot program penanggulangan dan pencegahan Virus Corona (Covid 19) Tahun 2020. Aliansi Pemuda Rato Peduli Rakyat (APRPR) demo Pemerintah Desa (Pemdes) Rato Kecamatan Bolo, Senin (15/6).
Korlap I Muamar Ilyas mengatakan, sesuai Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan wewenang dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa yang cukup besar, berkisar Rp 800.000.000 sampai lebih dari Rp 1,5 miliar untuk setiap desa,” ujarnya.
Kata dia, sebagai central ekonomi di Kecamatan Bolo, Desa Rato mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.520.624.781. Dari anggaran tersebut 35 persen dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan Virus Corona.
Selain itu Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Bima ikut memberikan bantuan untuk seluruh masyarakat yang terdampak Virus Corona melalui beberapa bantuan berupa PKH, Non PKH, JPS Gemilang, JPS Bima Ramah, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bentuk pemerataan agar tidak ada unsur kecemburuan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Namun berdasarkan temuan di lapangan pembagian, saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos setempat, ada oknum Kadus yang merupakan bagian dari pemerintah desa yang melakukan pemangkasan dari penerima bantuan yang mereka duga swbagai tindakan Pungutan Liar (Pungli).
“Selain itu pemotongan BST Juga dilakukan oleh aparatur desa dengan dalih uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para penerima bantuan tersebut,” bebernya.
Korlap II Andika Darmawan menegaskan, berdasarkan sejumlah persoalan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah desa setempat untuk memberikan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019/2020. Kemudian Pemerintah Desa harus terbuka terkait dengan nama-nama masyarakat yang menerima batuan PKH, Non PKH, JPS Bima Ramah, JPS NTB Gemilang, BST dan BLT. “Kita juga mendesak pemerintah desa untuk mengklarifikasi terkait pemangkasan uang BST dan pemangkasan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 50.000 dan Rp 100.000 kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemdes Rato agar segera laksanakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bumdes dan melakukan peremajaan kembali struktural.
“Segera berikan laporan terkait kegiatan tim Satgas Relawan Virus Corona (Covid 19) yang dibentuk secara sepihak tanpa melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda,” pintanya.
Kepala Desa (Kades) Rato Junaidi H Mahmud membantah semua tudingan massa aksi, karena tidak sesuai dengan realita.
“Terkait bantuan penanganan Covid-19, kita sudah salurkan sesuai prosedur tanpa ada tendensi apa apa,” ucapnya.
Untuk pendataan penerima manfaat dilakukan oleh Tim Covid 19. Hanya saja mereka yang melakukan aksi hari ini tidak terakomodir karena Tim Covid 19 sudah terbentuk.
“Kita tidak mungkin melibat Tim Covid-19 di luar prosedur,” ungkapnya.
Sementara untuk transparansi kata Kades, nama penerima manfaat bantuan ditempel di papan pengumuman kantor desa. Hal itu dilakukan agar semua elemen masyarakat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari semua bantuan.
“Tidak ada yang disembunyikan. Semua peneirma manfaat kita tempel namanya di papan informasi,” bebernya
Lalu berkaitan masalah BUMDes, pihaknya telah memanggil ketua dan pengurusnya. Namun, panghikannya tidak pernah diindahkan.
“Kita tidak tinggal diam soal BUMDes, tapi mereka abaikan panggilan kami,” pungkasnya.
*Kahaba-10