Kabar Bima

Sumber Mas dan Bintang Rezeki, Jual Gula ‘Ilegal’

426
×

Sumber Mas dan Bintang Rezeki, Jual Gula ‘Ilegal’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba,- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan(Diskoperindag) Kota Bima, menemukan gula pasir yang diduga ilegal. Gula pasir tersebut, dijual bebas oleh sejumlah toko tanpa mengantungi ijin resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Ratnaningsih, SE, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima. Foto: Bin
Ratnaningsih, SE, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima. Foto: Bin

Sejumlah toko yang diidentifikasi menjual gula pasir ilegal berdasarkan temuan Diskoperindag Kota Bima, diantaranya UD Sumber Mas dan Toko Bintang Rezeki. Diduga, dua perusahaan dagang itu sengaja menjualnya untuk menghindar dari kewajiban pajak.Gula pasir yang ditemukan dan dianggap ilegal, merupakan gula pasir yang dilarang keras dijual di pasar bebas. Kecuali yang memiliki ijin perdagangan gula antar-pulau dari Kemendag RI.

“Gula pasir yang ditemukan itu harusnyadiperuntukan bagi agen resmi, tidak boleh dijual bebas. Jika tidak memiliki izin, mereka (toko, UD, dan lainnya, red) tidak boleh memasukannya (mengimpor),”tegas Ratnaningsih, SE, Jum’at (26/10/13) lalu.

Dia mengungkapkan, gula pasir tanpa izin yang diduga ilegal ditemukan dalam dalam jumlah yang banyak. Ditemukan Ratnaningsih ketika mengecek kebenaran informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu. “Kami sudah tegur pemilik toko agar tidak menjual kembali gula itu. Bahkan, mereka berjanji akan mengurus izin. Tapi sampai hari ini, mereka belum mengurus izin,” ujar Ratnaningsih. “Yang lain bayar pajak, sementara mereka enak-enak saja jual gula tanpa izin. Kami juga sudah menanyakan kepada pemilik toko tentang izin penjualannya, ternyata tidakpunya izin,” ujarnya lagi.

Modus ‘penyelundupan’ gula pasir oleh UD Sumber Mas dan Toko Bintang Rezeki yang tidak memiliki izin penjualan ini, diakui Ratnaningsih dilakukan dengan cara mengangkut bersama sembilan bahan pokok (Sembako) lainnya. Dia menduga, dua toko tersebut sengaja tidak mengurus izin untuk menghindari pajak. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka,”Dikatakanya, toko yang memiliki izin resmi untuk penjualan gula di Kota Bima, Toko Subur dan Toko Sinar Mas. Dua toko tersebut merupakan agen resmi dan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah atau pengecer. “Bagi pengecer tidak boleh mengambil gula di toko lain, kecuali toko yang sudah mempunyai izin perdagangan gula antar-pulau, seperti Toko Subur dan Sinar Emas,” jelasnya.

UD Sumber Mas yang dikonfirmasiKahaba, Jum’at (24/10/13), mengaku, pihaknya hanya sebagai pengecer saja. Bahkan, diakuinya tidak perlu mengurus izin. “Kami hanya sebagai pengecer, tidak perlu mengurus izin. Yang punya izin itu hanya agen saja,” elak pihak Sumber Mas.

Menurutnya, gula tidak dikenakan pajak, karena komoditi gula sangat menyentuh langsung dengan masyarakat. “Kemungkinan gula tidak dikenakan pajak, jadi untuk apa kami bayar,” tandasnya.UD Sumber Mas menepis tudingan mengenai modus mendatangkan gula gula secara ilegal, seperti yang ditemukan oleh Kabid Diskoperindag. Dia mengaku hanya terima gula dari lombok NTB, itupun diantar langsung ke toko Sumber Mas. Selain itu, gula juga diperoleh dari Toko Sinar Mas. “Kami hanya terima, tidak pernah menawarkan. Apalagi memasukan, itu melanggar hukum. Sebagiannya, kami ambil gula dari toko Sinar Mas,” ungkapnya.

Bantahan yang sama juga disampaikan pemilik Toko Bintang Rezeki, Ale Halim. Dalihnya, dia hanya sebagai pengecer. Ale mengaku tidak pernah memasukan gula dari pihak lain, selain dari dari Toko Sinar Emas. Itupun, pengambilannya sesuai dengan permintaan konsumen. “Kami tidak pernah memasukan gula dari luar, kami beli eceran saja dari Toko Sinar Mas,” katanya.

Maraknya penyelundupan gula di Kota Bima itu, juga dikeluhkan oleh Distributor resmi. Sebut saja, Toko Subur dan Bintang Mas. Mereka menilai, petugas instansi terkait tidak tegas menyikapi hal itu dan terkesan ada pembiaraan. Padahal, sudah jelas melanggar hukum.“Percuma kami punya izin, sementara yang lain bebas menjual gula. Kami hanya bisa pasrah saja dan tidak bisa perbuat apa-apa. kami serahkan saja ke petugas yang berwewenang,” ujar pemilik Toko Subur.

Diungkapkannya, suplai gula pasir di sejumlah toko yang tidak memiliki izin resmi dalam jumlah yang banyak. Bisa mencapai puluhan ton sekali muat. Jumlah tersebut sangat berbeda dengan jumlah gula yang dimasukan oleh agen resmi. “Yang kami masukan sesuai permintaan, tapi tidak terlalu banyak,” katanya.Sebagai agen resmi, beredarnya gula pasir secara ilegal itu, mengurangi omset toko yang memiliki ijin. Pasalnya, pengecer kebanyakan mengambil gula di toko yang tidak memiliki izin, daripada pada agen resmi. “Harusnya mereka beli di sini, tidak boleh mengambil gula di luar, karena kami adalah agen resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Perdagangan,” tandasnya kesal.

Toko Sinar Mas, Rahmat Rusman Pandi, mengaku, penyelundupan gula pasir oleh toko yang tidak memiliki izin, sudah lama diketahui. Hanya saja, Rusman menyerahkan hal itu ke petugas instansi terkait. “Kita tidak punyak hal untuk mengatur, itu adalah urusan petugas,” tuturnya.Rusman mengaku, di Kota Bima hanya dua toko yang sudah memiliki izin perdagangan gula antar-pulau. Proses pengangkutannya,  pengiriman gula menggunakan kapal laut dan mobil yang sudah diatur dalam aturan Kemendag. “Kita menggunakan kapal, sementara mereka menggunakan mobil bersamaan dengan barang lainya. Tapi yang jelas mereka tidak punya izin,” tandasnya.

Dia mengaku, dari dua toko yang bermasalah itu, tidak lagi mengambil gula di agen tersebut. Diketahuinya, mereka memasukan gula dari luar. Padahal, semestinya gula pasir harus diambil dari distributor. “Awalnya mereka ambil, tapi hanya Toko Bintang Rezeki saja. Itupun sudah lama, sekarang tidak muncul lagi karena mereka ambil sendiri dari luar. Sementara toko sumber mas, sama sekali tidak pernah,” ungkapnya.

*SYARIF