Kabar Kota Bima

Temuan BPK, Pembayaran Honorarium Forkopimda Kota Bima Rp 594 Juta tidak Sesuai Ketentuan

1132
×

Temuan BPK, Pembayaran Honorarium Forkopimda Kota Bima Rp 594 Juta tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Baru-baru ini Pemerintah Kota Bima kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, terhadap penilaian dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Temuan BPK, Pembayaran Honorarium Forkopimda Kota Bima Rp 594 Juta tidak Sesuai Ketentuan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: Google

Meski demikian, bukan berarti capaian dimaksud bukan tanpa catatan dan temuan. Sebab, ada beberapa temuan kerugian negara, pada pembelanjaan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Seperti halnya pembayaran Honorarium Forkopimda dan Tim Pelaksana kegiatan memboroskan keuangan negara senilai Rp 594.028.000.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Pemerintah Kota Bima dalam LRA TA 2022 menyajikan anggaran belanja pegawai senilai Rp371.902.399.623 dengan realisasi senilai Rp361.680.806.870 atau 97,25 persen.

Dari jumlah tersebut, di antaranya digunakan untuk Belanja Honorarium yang dianggarkan senilai Rp 8.118.690.605,00 dan direalisasikan senilai Rp 7.941.284.792,00 atau sebesar 97,81 persen. Dari realisasi tersebut diketahui Honorarium Forkopimda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik senilai Rp 1.670.365.000.

Pemerintah Kota Bima pada tahun 2022 telah menetapkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/51/300/11/2022 sebagaimana telah dicabut dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/337/300/II/2022 tentang Pembentukan Tim Utama, Tim Pendukung, dan Tim Perumus Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tingkat Kota Bima Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran atas honorarium Forkopimda, diketahui terdapat beberapa permasalahan yaitu pembentukan dan penetapan Forkopimda belum sesuai ketentuan, pembayaran honorarium Tim Pendukung Forkopimda senilai Rp 536.810.000,00 tidak memadai, dan pembayaran honorarium Tim Perumus Forkopimda senilai Rp 57.218.000,00 tidak sesuai standar satuan harga regional.

Untuk diketahui, Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda Kota Bima.

Pemberian honorarium Forkopimda Kota Bima ditetapkan didalam SBU Kota Bima, honorarium diberikan kepada Tim Utama Forkopimda, Tim Pendukung Kegiatan Forkopimda, dan Tim Perumus Kegiatan Forkopimda.

Penyusunan Tim Forkopimda yang melalui Kesbangpol Kota Bima telah mengikuti susunan Tim Forkopimda tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud yang dikonfirmasi mengenai temuan itu, mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun pada prinsipnya, semua temuan kerugian negara itu harus dikembalikan.

“Inspektur juga sudah menyerahkan semua temuan ke masing-masing OPD, agar dikembalikan,” katanya singkat.

*Kahaba-01