Kabupaten Bima, Kahaba.- Mimpi Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam mengelola keuangan daerah kini berbuah manis. BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Selasa (31/5) akhirnya memberikan penilaian opini WTP, atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015. (Baca. Kejar Ketertinggalan, Dinda Ingin raih WTP dan Segera Berkantor di Woha)
Keberhasilan Kabupaten Bima bukannya tanpa alasan. Predikat ini diraih setelah Pemerintah Kabupaten Bima memenuhi semua temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Setidaknya ada tiga rekomendasi yang dituntaskan antara lain penataan aset, penerapan kebijakan akuntansi keuangan daerah dan tindak lanjut temuan BPK, baik secara administratif maupun keuangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma melalui siaran Persnya.
Dari aspek tata kelola aset, kata dia, Pemerintah Daerah secara sungguh- sungguh telah melakukan tahapan inventarisasi dan verifikasi status, nilai, keberadaan dan dokumen aset milik pemerintah daerah.
Demikian halnya pada aspek regulasi, telah diterbitkan peraturan berkaitan dengan bantuan keuangan pada desa, dana tak tersangka, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan kepada Parpol serta kapitalisasi aset. Dan yang tak kalah pentingnya adalah penerapan kebijakan akuntansi keuangan daerah.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya dihadapan Wagub Provinsi NTB H. Muh. Amin, para Bupati dan Walikota se- Provinsi NTB, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota dan Inspektur Kabupaten dan Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan, hasil audit terhadap LKPD tiga tahun terakhir oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB terhadap LKPD Pemerintah kabupaten Bima yaitu Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) berhubung adanya opini terhadap pengelolaan aset dan beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah yang harus ditindak lanjuti.
Per 31 Desember 2015 BPK RI Perwakilan NTB telah melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-NTB, termasuk kabupaten Bima. Dan selaras dengan upaya mewujudkan visi Bupati/Wakil Bupati terpilih yaitu Mewujudkan Reformasi Birokrasi Yang Jujur, Transparan, Akuntabel Dan Bertanggung Jawab, Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas KKN kami telah berupaya semaksimal mungkin menindak lanjuti seluruh rekomendasi hasil Temuan BPK Tahun 2015.
Untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di lingkup Pemerintah daerah, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah yang mencakup penyiapan data aset yang relevan, penguatan kompetensi dan penambahan jumlah SDM dan peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal.
Ikhtiar ini ditujukan agar pengelolaan keuangan untuk selanjutnya dapat menjadi lebih baik lagi serta dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada masyarakat.
“Bupati Indah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kerjasama, perhatian dan pembinaannya selama ini,” katanya.
*Bin/Hum