Nasional

Tenaga Honor K1 “Serang” BKD

297
×

Tenaga Honor K1 “Serang” BKD

Sebarkan artikel ini

Dompu, Kahaba.- Mengetahui dari 173 orang yang lolos dalam kategori 1 (K1) terindikasi cacat hukum, sejumlah tenaga honor “menyerang” kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu. Bahkan diantaranya membawa tongkat kayu yang sudah ditancapi ratusan paku. Diduga kuat tongkat itu akan digunakan sebagai alat untuk menyerang pegawai BKD.

Tenaga Honor K1 "Serang" BKD - Kabar Harian Bima
ilustrasi / ist

BKD didatangi sejumlah tenaga honor itu, lantaran dalam ketentuan PP 48 tahun 2005 dan Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010 menjelaskan, honor K1 hanya untuk tenaga honorer yang diangkat melalui SK Bupati ditingkat daerah maksimal tahun 2005. Namun kenyataan justru berkata lain, yang banyak diangkat malah tenaga honor tahun 2007 – 2008 lolos sebagai CPNS dan mereka yang mengantongi SK tapi tidak pernah berkerja selama bertahun – tahun lamanya.

Tenaga Honor K1 "Serang" BKD - Kabar Harian Bima

Salah seorang tenaga honor bahkan menyatakan kekesalannya, mereka yang rajin bekerja dan memiliki SK sejak tahun 2005 lalu, justru tidak diloloskan sebagian CPNS. “Ada mafia apa dibalik ini,” cetus salah seorang tenaga honorer yang tidak ingin dikorankan namanya, seperti dilansir Koran Harian Umum Suara Mandiri Edisi Senin (9/4).

Saat itu, Kepala BKD H. Moh Sya’un SH dan Sekretaris Haeruddin SH, sempat menyambut kedatangan para honorer dan memberikan penjelasan terkait dengan lulusan CPNS K1. Namun tenaga honor tidak mengindahkannya, bahkan beberapa diantaranya telihat mengoceh karena mereka merasa kecewa lantaran nama mereka tidak masuk dalam daftar 173 itu.

Melihat ada indikasi penyerangan kantor BKD, sejumlah aparat kepolisian tiba di kantor BKD untuk mengamankan situasi dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan. Hingga honorer, bubar keadaan di BKD masih aman.

Ditempat berbeda, Kepala BKD Kabupaten Dompu H. Moh Sya’un SH mengaku sudah menerima data jumlah tenaga honorer K1 yang lolos dari BKN Pusat. Jumlah yang lolos sebagai CPNS, tertera sama dengan yang tertulis dalam website yakni sebanyak 173 orang. Hanya saja, ada perbedaan nomor urut.

Sya’un menegaskan, untuk pihak yang merasa kecewa atau menemukan kejanggalan, disarankan untuk manfaatkan waktu 14 hari yang diberikan BKN untuk melakukan pengaduan. Aduan tersebut dikirim langsung ke BKN, karena lembaga itu yang mengeluarkan keputusan pengangkatan terhadap para honorer dimaksud. [BK]