Kabupaten Bima, Kahaba.- E (42) terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, akhirnya bisa bernafas lega. Setelah diciduk dan diperiksa Tim Saber Pungli Kota Bima, E hanya dikenakan wajib lapor. (Baca. Oknum Pegawai Dukcapil Terjaring OTT Saber Pungli)
Kepada Kahaba Net Kasat Reskrim AKP Afrizal Sik mengungkapkan, terduga telah dikenakan wajib lapor, setelah diperiksa secara intesif usai aksi OTT Tim Saber Pungli Kota Bima beberapa waktu lalu. Akan tetapi, proses hukum kasus tersebut masih berlanjut. (Baca. Ini Kronologis OTT Saber Pungli Terhadap Oknum PNS Dukcapil)
“Terduga E telah diperiksa, dan tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor saja,” ungkapnya baru baru ini.
Mengapa terduga dikenakan wajib lapor saja, Kasat enggan berkomentar banyak. Hanya saja ia menjelaskan kasus itu tetap berjalan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pada prinsipnya, kasus tersebut tetap berlanjut,” katanya.
*Kahaba 09