Kota Bima, Kahaba.- Terlibat kasus penggelapan yang dilaporkan Subhan (25) warga Kelurahan Sambinae, 2 pemuda asal Monta masing-masing MM (38) dan MKL (28) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, Rabu (7/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, awalnya kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput pacar. Namun, alasan itu rupanya modus pelaku karena sepeda motor yang dipinjam malah digadai.
“Saat korban meminta kembali sepeda motor, para pelaku bukanya mengembalikan, malah meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta dan mengancam untuk menembak korban jika korban bertindak macam-macam,” ungkapnya, Kamis (8/3).
Karena merasa dirugikan dan diancam kata Suratno, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rasbar tanggal 7 Maret 2018. Kemudian, untuk menangkap pelaku, korban dan pihak Polsek menyiasati dengan menyuruh menghubungi pelaku untuk mengambil uang tebusan tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku datang ke Kelurahan Sambinae.
“Anggota Polsek menangkap pelaku MM saat datang mengambil uang tebusan. Sedangkan MKL ditangkap di Kelurahan Tanjung,” ujarnya.
*Kahaba-05