Kabar Bima

Terlibat Narkoba, 3 Pelajar dan Seorang Pemuda Jadi Tersangka

340
×

Terlibat Narkoba, 3 Pelajar dan Seorang Pemuda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus narkoba di Kelurahan Pane beberapa waktu lalu terus diproses penyidik. Dari pengungkapan itu, 3 pelajar yang ikut terlibat dan seorang pemuda diamankan mereka memiliki barang bukti.

Terlibat Narkoba, 3 Pelajar dan Seorang Pemuda Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasubbag Humas IPTU Hasnun. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, dari hasil gelar perkara antara Sat Narkoba, Sat Intelkam, Propam dan bagian Hukum Polres Bima Kota pada hari Rabu kemarin, bahwa FR (16) pelajar, MD (16) pelajar warga Kecamatan Rasanae Barat dan AP (17) warga Kecamatan Raba dan FH (40) warga Kelurahan Pane sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“4 orang yang kami tangkap kemarin dinyatakan sebagai tersangka karena memiliki cukup alat bukti,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Kata Hasnun, 3 orang pelajar ditetapkan tersangka karena diduga telah melanggar pasal 127 Junto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan FH ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 127, 111 dan Pasal 131 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dengan adanya kasus seperti ini sambung Hasnun, harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat, terutama bagi semua pelajar untuk tidak terlibat dalam urusan narkoba. Selain berurusan dengan pihak penegak hukum dan berakhir hidup di penjara, Narkoba juga akan merusak organ tubuh serta mengalami gangguan pada kerja syaraf.

“Sangat disayangkan jika pelajar yang harusnya menjadi generasi bangsa seperti ini jadi korban penyebaran narkoba. Mari kita selamatkan generasi bangsa dengan cara bersatu melawan bahaya laten narkoba,” ajaknya.

*Kahaba-05