Kabar Kota Bima

Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan Efisiensi, DPRD Kota Bima Minta Penjelasan Alokasi Anggaran

210
×

Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan Efisiensi, DPRD Kota Bima Minta Penjelasan Alokasi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima menggelar rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi dan pergeseran anggaran dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat koordinasi Banggar DPRD Kota Bima bersama TAPD. Foto: Bin

Rapat yang digelar Selasa 10 Juni 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih. Dalam sambutannya, Syamsurih menegaskan pentingnya pembahasan ini mengingat Perda APBD 2025 telah ditetapkan, sementara kepala daerah mulai melakukan efisiensi anggaran yang mengacu pada Inpres terbaru.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengetahui dan mengawal implementasi kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Syamsurih.

Ia mengakui, karena DPRD tidak terlibat langsung dalam proses efisiensi tersebut, maka forum ini menjadi ruang resmi untuk mendengar secara terbuka ke mana saja hasil efisiensi anggaran tersebut dialokasikan, dan di OPD mana saja dilakukan pergeseran.

Terkait hal itu, Syamsurih juga mempertanyakan apakah efisiensi bisa dilakukan lebih dari satu kali, mengingat terdapat tiga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diterbitkan untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran berdasarkan Inpres tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan menjelaskan bahwa secara normatif belum ada dasar hukum eksplisit yang membatasi jumlah pergeseran anggaran dalam konteks efisiensi tersebut. Namun, karena keterbatasan waktu dan dinamika pengelolaan anggaran, ini dilakukan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bima, Adisan menegaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang luas bagi kepala daerah terpilih untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai visi dan misi pemerintahan.

“Inpres ini diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan Menteri Keuangan, yang pada intinya mengharuskan efisiensi belanja operasional, seperti SPPD yang wajib dipotong 50 persen, serta rasionalisasi pada item belanja lain yang bervariasi,” jelas Adisan.

Ia menyebut, hasil efisiensi tersebut dialihkan ke program-program prioritas kepala daerah, seperti penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload, sektor kebersihan, dan sejumlah program infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

“Ini bukan efisiensi biasa, tapi arahnya lebih strategis, karena menjadi bagian dari penguatan program prioritas dan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah,” pungkasnya.

*Kahaba-01