Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diberikan waktu 60 hari kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima yang berstatus PNS dan Angota Dewan, untuk mengurus SK pemberhentian, tiga Paslon akhirnya menyerahkan SK tersebut ke KPU Kabupaten Bima.
“Paslon sudah menyerahkan semua, satu hari sebelum berakhirnya waktu penyerahan tanggal 22 Oktober,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Muhammad Waru, kamis (22/10).
Kata dia, empat Paslon yang ditetapkan, tiga diantaranya berstatus PNS dan anggota Dewan. Paslon Wakil Bupati dari Nomor Urut 2 Zubaer lebih awal menyerahkan SK pemberhentian, disusul Hj. Indah Damayanti Putri berstatus Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan H. Abdul Khaer Paslon Nonor Urut 1 yang bertatus PNS.
*Bin