Kabar Bima

Tindak Kejahatan Pencurian Aliran Listrik di Pasar Amahami Dibawa ke Ranah Hukum

331
×

Tindak Kejahatan Pencurian Aliran Listrik di Pasar Amahami Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aliran listrik yang berada di Dak Barat Pasar Amahami telah digunakan secara ilegal oleh seorang tukang las inisial SU alias WA (35), warga Lingkungan Gindi Kelurahan Jatiwari. Tentu saja, yang dilakukan SU merupakan tindak kejahatan yang merugikan institusi penyedia listrik dan orang lain.

Tindak Kejahatan Pencurian Aliran Listrik di Pasar Amahami Dibawa ke Ranah Hukum - Kabar Harian Bima
Iskandar dan istrinya saat memberikan keterangan di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Foto: Deno

Namun mirisnya, pihak PLN malah menyuruh penyewa toko tempat meteran itu untuk membayar denda. Padahal, penyewa toko tidak tahu menahu apa yang telah dilakukan SU.

Iskandar penyewa toko Dak Barat 8 Pasar Amahami bercerita, tahun 2017 lalu aliran listrik dikabel utama di atas meterannya di ambil SU, tanpa sepengetahuanya dan tidak melaporkan ke PLN.

Mengetahui itu, pihak PLN mencabut meteran tanpa memberitahu dirinya selaku penyewa toko. Karena saat itu, ia sedang berada di Pantai Ule untuk merendamkan kakinya yang terkena struk di air laut.

Dari masalah itu, pihak PLN lalu menyuruh Iskandar membayar denda sebesar Rp 7.612.631, jika listriknya mau dinyalakan lagi. Tapi karena SU sudah mengakui perbuatannya, juga membayar denda tersebut sebesar Rp  1.500.000.

“PLN harus bisa bijak menilai persoalan ini, kita yang jadi korban ko’ kita yang disuruh membayar denda. Padahal SU sudah mengakui perbuatannya dan sudah membuat surat pernyataan dengan PLN,” keluhnya saat memberikan laporan di ruangan Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (29/4).

Kata Iskandar, dari tahun 2017, di toko yang ia sewa tidak memiliki listrik. Pihak penanggungjawab pasar pun tidak bisa berbuat banyak, karena hingga sekarang tidak ada keputusan yang jelas dari persoalan ini. Padahal setiap bulan dirinya tetap membayar iuran penuh walaupun tidak ada listrik.

“Sudah sering kami laporkan masalah ini ke penanggungjawab pasar, tapi tidak ada hasil,” keluhnya.

Karena merasa dirugikan tindak kejahatan itu, ia melaporkan SU ke Polres Bima Kota untuk diproses sesuai aturan hukum.

“Aturan PLN yang harus melapor SU ke polisi, karena SU juga sudah mengakui perbuatannya tapi tidak mau melunasi denda. Kenapa saya yang diminta bayar denda,” sorotnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya laporan kasus tersebut, kini penyidik sedang mengambil keterangan dari pelapor. Setelah ini, polisi akan memanggil pihak terkait, baik terlapor maupun pihak PLN serta penanggungjawab pasar untuk dimintai keterangan.

*Kahaba-05