Kabar Bima

Toko Perdata Diduga Jual Produk Rusak

712
×

Toko Perdata Diduga Jual Produk Rusak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Toko Elektronic Perdata yang berlokasi di jalan Sultan Kaharuddin Kota Bima, diduga menjual barang elektronik rusak. Pasalnya, produk elektronik berupa Televisi yang baru dibeli, tidak berfungsi.

Toko Elektronic Perdata. Foto: Bin
Toko Elektronic Perdata. Foto: Bin

Fitriah (34), warga Kelurahan Sadia, korban produk rusak tersebut menuturkan, tanggal 13 Juni 2015, membeli Televisi Merk Polytron Layar Datar 32 inc, dengan harga Rp 2.750.000 di Toko Elektronik Perdata, dengan garansi dua tahun.

Setelah lima bulan dipakai, Televisi tersebut rusak dan tidak bisa menampilkan gambar dengan normal. Karena ada masa garansi dua tahun, dirinya membawa kembali ke toko tersebut, untuk diperbaiki. Pihaknya juga menunjukkan bukti kuitansi pembelian dan buku garansi yang dikeluarkan toko tersebut.

“Saat mengadu, saya diterima pemilik toko ditemani istrinya. Mereka  mengatakan televisi  yang rusak itu bisa diperbaiki, apabila memiliki buku garansinya. Tapi jika tidak ada buku garansi, maka dikenakan biaya Rp 1,8 juta. Selain itu pula, pemilik toko menganjurkan untuk tidak membawa dulu televise tersebut, karena  teknisinya masih berada diluar daerah,” ujar Fitriah, Selasa (14/6).

Beberapa waktu kemudian, ia kembali mendatangi toko tersebut. Menanyakan kapan televisi yang rusak itu diperbaiki. Pada akhirnya disepakati, televisi yang rusak itu bisa diperbaiki kembali.

“Tapi anehnya, meskipun televisi masih berstatus garansi. Pemilik toko menelpon saya dan mengatakan, televisi yang rusak sudah diperbaiki dan  dikenakan biaya Rp 1,8 juta. Biaya tersebut sebagai pengganti alat yang sudah dipasang, dan biaya servis karena tidak ada kesepakatan biaya servis sebelumnya,” tutur Fitriah mengutip pernyataan pemilik toko.

Atas masalah yang dialami tersebut, dia merasa ditipu oleh pemilik toko itu. Dirinya beserta suami melaporkan tindakan dugaan penipuan oleh toko Elektronik Perdata kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Diskoperindang Kota Bima, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Jakarta, Perusahaan resmi Polytron Nasional di Jakarta dan Polres Bima kota.

“Saya ingin kejadian ini tidak terjadi pada konsumen lain. Sebab ini sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik Toko elektronik perdata Fahmi yang turut ditemani Suhardin mengaku akan segera memperbaiki televisi yang rusak tersebut. Biaya perbaikan panel pengganti, cukup dibayarkan Rp 450 ribu.

“Tolong masalah ini jangan dibesar-besarkan, nanti saya akan berbicara dengan suami Fitriah, Gufran. Sebab saya masih berhubungan keluarga dengan dia, jadi jangan terlalu diekspos,” pintanya.

*Eric