Opini

Tolak Korupsi Politik Menuju Pilkada Maraso

455
×

Tolak Korupsi Politik Menuju Pilkada Maraso

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hajairin*

Tolak Korupsi Politik Menuju Pilkada Maraso - Kabar Harian Bima
Dosen STIH Muhammadiyah Bima. Foto: Ist

Korupsi telah menjadi musuh abadi manusia, merasuki dan meracuni kewarasan sosial, termasuk melingkup dan menjadi tabiat kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun birokrasi. Salah satu trend yang marak terjadi akhir-ahir ini adalah korupsi politik, kemudian menjadi langgeng seperti sebuah lingkaran setan, karena aktor-aktor politik yang seharusnya menjadi lokomotif dan sarana kedaulatan rakyat, aspirasi rakyat sekaligus kelempok yang mengemban amanah melindungi dan mesejahterakan rakyat malah berubah menjadi drakula penghisap darah rakyat.

Korupsi politik adalah tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang dan kekayaan pribadi, keluarga dekat dan kelompok tertentu. Sehingga korupsi politik dapat digolongkan kedalam beberapa bentuk anatar lain Pembelian suara, penyuapan, penyogokan, penjualan pengaruh, nepotisme dengan alasan hubungan kekerabatan memperoleh sumber daya publik untuk kepentingan pribadi dan pendanaan kampaye serta fungsi partai politik yang tendensius pada pikiran pragmatisme.

Pilkada MARASO

Kabupaten Bima salah satu daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 yang di rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Dalam pelaksanaan Pilkada tersebut KPU Kabupaten Bima mengangkat Moto Mandiri, Akuntabel, Responsif, Aksesibilitas, Sinergisitas dan Objektif (MARASO). Pilkada MARASO menjadi impian semua pihak, namun apakah impian itu bisa diwujudkan atau tidak pada Pilkada 2020.

Pilkada MARASO apabila diterjemahkan secara holistik tidak hanya bicara tentang integritas dan indepedensi peneyelenggara pemilu seperti KPU, BAWASLU Dan DKPP, dan mewujudkan Pilkada Luber dan Jurdil, tetapi juga bermakna membersihkan pilkada dari modus korupsi anggaran antara DPRD dan Bupati sebagai kepala daerah, juga bersih dalam kebijakan kepala daerah yang diarahkan pada keuntugan individu dan kelompok, selain itu yang paling penting adalah bersih dari dugaan tender-tender proyek infratruktur dengan fee 10 persen yang diarahkan pada kepala daerah dan kepentingan pilkada Kabupaten Bima 2020.

Ketiga aspek tersebut merupakan Korupsi politik selalu menjadi kebiasaan yang sangat sulit di hindari dalam setiap kebijakan dan tata kelola birokrasi, karena tujuan utama korupsi jenis ini dilakukan untuk mencapai kedudukan tertentu salah satunya menjadi Bupati dan legislatif dengan kondisi seperti ini apakah mungkin Pilkada MARASO dapat kita Wujudkan di Kabupaten Bima 2020.

Modus Korupsi Anggaran

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1,8 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan belanja daerah 2020 sebanyak Rp 1,9 triliun terdiri dari belanja daerah tidak langsung dan belanja daerah langsung. Dugaan korupsi anggaran terhadap belanja daerah tahun 2020 yang melibatkan para wakil rakyat dan Bupati nampaknya terlihat dalam beberapa proyek besar di Kabupaten Bima, bahkan sudah menjadi kebiasaan di lembaga DPRD terutama muncul terkait dengan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah daerah. Bentuk keterlibatan ini terjadi sejak dalam pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu sejak tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanca Daerah (RAPBD) Kabupaten Bima. Namun hal ini masih sangat standar, yang berbahaya adalah pada pelaksanaan setiap sub anggaran tersebut oleh kepala daerah.

Seolah antara DPRD dengan Bupati sudah bersepakat pada ketuntungan masing-masing sehingga fungsi pengawasan DPRD terhadap Bupati Bima tidak bisa berjalan dengan baik. Keuntungan masing-masing baik DPRD maupun Bupati Bima terhadap dugaan korupsi anggaran tersebut dapat di arahkan pada pembiayaan politik dalam pilkada Kabupaten Bima. Termasuk pengelolaan bantuan Covid 19 di Kabupaten Bima sebanyak 70 Miliar, dugaan korupsi terhadap anggaran covid 19 bisa saja terjadi di Kabupaten Bima. Sehingga pilkada MARASO hanya menjadi bayangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima.

Kebijakan Pada Keuntugan Individu dan Kelompok

Bukan lagi menjadi rahasia umum seorang kepala dinas harus menyetor sejumlah dana untuk pembiayaan politik kepala daerah yang kembali menjadi Calon Bupati. Bisa jadi kepala dinas yang tidak bisa menterjemahkan kepentingan itu, akan diganti atas dasar kegagalan, lantas dengan kondisi seperti ini Pilkada MARASO yang kita canangkan di 2020 dapat kita wujudkan atau tidak, sebab semua struktur pemerintah daerah selalu bergerak dalam memainkan peran untuk memilih Calon Bupati tertentu. Selain itu kebijakan memberikan bantuan kepada kelompok tani, nelayan, masyarakat tidak mampu harus di pahami sebagai hak warga Negara, karena bantuan tersebut masyarakat di paksa untuk memilih Calon Bupati tertentu misalnya, tidak bisa digambarkan sebagai kesuksesan seorang kepala daerah, kebijakan memberikan bantuan harus dilakukan tanpa pesan khusus, sebab itu adalah hak masyarakat kabupaten Bima, jadi semacam ada pemanfaatan jabatan dalam mendapatkan keuntukan secara politik atas kebijakan publik. Hal ini juga termasuk dapat di klasifikasi dalam korupsi politik yang selalu terjadi di Kabupaten Bima.

Tender Proyek Infratruktur Dengan Fee 10 Persen

Dugaan tender proyek dengan fee 10 persen, alur dugaan adanya korupsi politik di Kabupaten Bima dimulai dari partai politik kepada politisi yang menjadi birokrasi kemudian proyek dan konsensi dengan kroni bisnisnya, inilah yang disebut dengan politisasi birokrasi yang berdampak pada terjadinya korupsi politik di Kabupaten Bima. Dugaan Mark Up anggaran 11 miliar dalam pembangunan GOR yang berlokasi di Desa Panda Kabupaten Bima, hal ini bisa jadi di sebabkan oleh kewajiban pemenang tender untuk menyerahkan fee 10 persen tersebut kepada pihak-pihak tertentu seperti seorang kepala daerah. Belum lagi tender-tender proyek besar lainnya di Kabupaten Bima

Potret buram atas beberapa kenyataan ini masih ada meskipun segala upaya telah dilakukan oleh banyak kalangan untuk memerangi korupsi politik. Artinya proses kontinum yang sinergis adalah sebuah keharusan dan perlu diupayakan secara terus menerus, semua pihak berkewajiban untuk mengawal dan menolak korupsi politik yang ada di Kabupaten Bima. Pemilihan kepala daerah mendatang Indah Damayanti Putri (IDP) selaku Bupati Bima saat ini kembali menjadi Bakal Calon Bupati Bima pada periode selanjutnya. Peluang untuk bermain pada program yang tidak tepat sasaran cukup besar, maka korupsi politik juga semakin besar menjelang Pilkada Kabupaten Bima mendatang. Namun korupsi politik sebetulnya tidak hanya berfokus pada incumbent Bupati Bima, tetapi juga dapat dilakukan anggota DPRD yang berafiliasi dengan dari partai politik yang mengusungkan calon Bupati yang bukan incumbent.

Menolak korupsi politik menuju Pilkada MARASO di Kabupaten Bima tidak cukup dengan pendidikan anti korupsi, indepedensi penyelenggara Pemilu, namun perlu ada pengawasan secara totalitas dari seluruh masyarakat terhadap berbagai dugaan terjadinya Korupsi politik saat ini sehingga Pilkada MARASO dapat kita wujudkan di Kabupaten Bima.

*Penulis Dosen STIH Muhammadiyah Bima