Kabupaten Bima, Kahaba.- Kekecewaan wartawan di Bima memuncak saat Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Sabtu (7/11) dan melampiaskan dengan membakar ID Card liputan kegiatan tersebut, karena tidak diperkenankan masuk untuk meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bima di Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Perlakuan buruk oleh penyelenggara pemilu ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama, saat undian nomor Paslon wartawan juga tidak diperkenankan masuk untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Pasalnya, tugas wartawan sudah dilindungi oleh UU.
Wartawan senior Bima Rijal menyampaikan kekesalannya dengan sikap KPU Kabupaten Bima karena melarang para jurnalis untuk meliput langsung kegiatan dimaksud. Padahal wartawan ini diundang secara resmi dan diberikan ID Card untuk meliput.
“Kita ini diundang resmi, pakai ID Card lagi, tapi kenapa tidak disuruh masuk,” kesalnya.
Padahal menurutnya, jurnalis penting untuk menghadiri kegiatan dimaksud untuk meliput dan mengabarkan kepada masyarakat tentang proses debat para Paslon. Visi misi yang disampaikan oleh Paslon juga penting untuk disampaikan dan dipublikasikan.
“Bagaimana kegiatan ini maksimal diketahui masyarakat, kalau kita saja penyampai informasi ini tidak disuruh masuk,” sorotnya.
Ia memahami protokol Covid-19 yang harus mengurangi jumlah undangan acara tersebut. Termasuk dari media juga hanya diberikan satu ID Card untuk satu media. Namun kebijakan agar tugas wartawan dilakukan dari luar gedung, telah melukai perasaan dan kerja kerja jurnalistik.
“Tidak semua masyarakat menonton di Live Streaming FB KPU dan salah satu televisi di Bima. Berita berita yang tersebar di media online juga menjadi konsumsi wajib masyarakat untuk mengetahui isi debat Paslon,” tegas Pimpinan Media Visioner Bima.
Hal yang sama juga disampaikan oleh wartawan Dimensi Aris Effendi. Menurut dia perlakuan KPU Kabupaten Bima telah menghalangi tugas – tugas jurnalis. Pantas saja wartawan membakar ID Card dari KPU, karena tidak memiliki fungsi apa – apa.
“Debat ini terbuka, tapi penyelenggarannya ditutup,” katanya.
Aris juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap kebijakan KPU Kabupaten Bima. Padahal media juga mitra strategis dan corong publikasi penyelenggara pemilu, untuk menyampaikan setiap proses pelaksanaan Pilkada tersebut.
Namun, pada beberapa kegiatan media tidak dihargai tugas dan fungsinya. Padahal media berhak untuk meliput dan melaksanakan tugasnya sebagai gerbong informasi masyarakat.
*Kahaba-01