Kabar Kota Bima

UMK Kota Bima Tahun 2023 Sebesar Rp 2.425.030

558
×

UMK Kota Bima Tahun 2023 Sebesar Rp 2.425.030

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah dibahas bersama, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi NTB terkait pengajuan usulan Upah Minimum Kerja (UMK).

UMK Kota Bima Tahun 2023 Sebesar Rp 2.425.030 - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima H Tafsir. Foto: Eric

Usulan tersebut pun akhirnya ditetapkan pada Tahun 2023 UMK Kota Bima mengalami peningkatan sebanyak 7,01 persen dari tahun sebelumnya.

UMK Kota Bima Tahun 2023 Sebesar Rp 2.425.030 - Kabar Harian Bima

“Sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 561-842 Tahun 2022, bahwa UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.425.030,” sebut Kepala Disnaker Kota Bima H Tafsir, Selasa (27/12).

Tafsir menjelaskan, jika dibandingkan tahun 2022, UMK Rp 2.265.376. Maka pada tahun depan ada peningkatan. Sesuai aturan dan undang-undang, penerapan UMK ini untuk perusahaan menengah ke atas.

“Aturan UMK ini harus dilaksanakan oleh perusahaan menengah ke atas, sedangkan untuk perusahaan menengah ke bawah akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi usaha tersebut,” katanya.

Mantan Kepala Bappeda Litbang itu menambahkan, guna menindaklanjuti penerapan aturan tersebut, ke depan Disnaker akan selalu memonitoring di sejumlah perusahaan apakah UMK ini dijalankan atau tidak.

“Apabila UMK ini tidak dikerjakan, maka karyawan atau pegawai bisa melaporkan pada pemerintah agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

*Kahaba-04