Kota Bima, Kahaba.- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disosialisasikan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima Rabu, 18 (5), di Aula Kantor Walikota.
Sosialisasi dibuka Walikota Bima, dihadiri oleh Kapolres Bima Kota, anggota Komisi I DPRD Kota Bima, sejumlah pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Dalam sambutannya Walikota mengatakan, gagasan tentang Perda ini sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dulu dirinya sering melihat anak-anak berkeliaran di lapangan atau jalan raya pada malam hari, tanpa pengawasan orang tua. Banyak remaja yang terlibat tawuran, terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
“Maka saya bersama jajaran berusaha memikirkan bagaimana mekanisme kontrol yang baik untuk melindungi anak-anak kita, agar tidak ada penelantaran terhadap pemenuhan hak tumbuh kembang mereka,” ujarnya Walikota melalui siaran Pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali.
Masalah perlindungan anak, kini sedang menjadi topik hangat internasional, seiring merebaknya berbagai kejadian buruk yang menimpa anak-anak. Pada tahun 2015, Komnas Perlindungan Anak menerima pengaduan kasus penelantaran sekitar 5,4 juta anak, dan pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Tempat pembuangan bayi beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.
Kasus lain adalah gizi buruk yang berdasarkan data Unicef jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Masalah lainnya misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab kita. Dan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk di Kota Bima,” kata Walikota.
Semakin modern dan maju suatu negara, seharusnya semakin besar perhatian negara dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Perlindungan yang diberikan terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, politik, hankam maupun aspek hukum.
“Saya berharap agar para peserta sosialisasi ini nantinya dapat menjelaskan Perda ini kepada unit masyarakat yang terkecil di lingkungan masing-masing. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengantisipasi dan mengetahui tindakan-tindakan yang dapat diambil jika terjadi kejadian kekerasan di lingkungannya,” harapnya.
*Bin/Hum