Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Sat Pol PP dan Damkar mengeluarkan kebijakan kepada pemilik cafe, karaoke hingga tempat hiburan untuk tidak melaksanakan aktifitas. Ini dilakukan untuk mencegah masyarakat berada di keramaian, karena dampak virus corona (Covid-19) yang terus meluas.
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kota Bima M Nor A Madjid menyampaikan, penutupan setiap usaha cafe, karaoke dan tempat hiburan malam merupakan keputusan dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak virus corona.
“Sejumlah tempat hiburan akan ditutup sementara, sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah,” ujarnya Senin (23/3).
Kebijakan itu diakui Nor dibuat bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terutama pada titik-titik keramaian, termasuk tempat hiburan, lokasi rekreasi, cafe dan tempat lainnya yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.
“Dengan adanya imbauan ini, diminta kepada pemilik usaha untuk bersabar. Sembari status siaga kita kembali menjadi normal dalam beraktifitas,” katanya.
Mantan Kepala Bakesbangpol itu membeberkan, meskipun ditutup sementara. Pemerintah tidak melarang untuk aktfitas jual beli, karena itu bisa menghidupkan pemilik usaha.
Pihaknya tetap memantau dan pengawasan terhadap sejumlah lokasi tersebut, agar semuanya bisa berjalan seperti biasa. Sehingga semua merasa nyaman terutama keselamatan serta kesehatan masyarakat bisa terjaga.
*Kahaba-04