Kota Bima, Kahaba.- Wawan, pelajar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Asrullah pelajar SMK 1 Kota Bima beberapa waktu lalu, divonis 6 tahun bui. Sedangkan tersangka lainnya Jumadin dan Mukhlisin masih proses pemberkasan di Kepolisian.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan, Wawan divonis 6 tahun bui, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis Wawan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (19/4) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun bui.
“Wawan telah menjalani sidang putusan, dan dijatuhi vonis 6 tahun bui,” sebutnya di kantor, Kamis (20/4)
Menurut Ronald sapaan akrab pria asal Jakarta itu, percepatan sidang terhadap Wawan karena terdakwa merupakan terdakwa berusia anak-anak. Sehingga berlaku sistem peradilan pidana anak sesuai UU No 11 Tahun 2012.
“Oleh karena itu, masa penahanan terhadap anak tersebut sangat terbatas,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan tersangka lain? Ronald menyebutkan berkas terhadap dua tersangka masing masing Jumadin dan Mukhlisin, berkasnya belum masuk ke Kejari Bima. Kemungkinan masig diproses di Kepolisian.
“Untuk dua tersangka lainnya, silahkan tanyakan ke Kepolisian,” sarannya.
*Kahaba-09