Kabar Bima

Diapresiasi Kemendes, 3 Produk Babuju Akan Didaftar di Merk Dagang

162
×

Diapresiasi Kemendes, 3 Produk Babuju Akan Didaftar di Merk Dagang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 3 produk Babuju Mandiri masing – masing Tambora Redstone Coffee, Lengge Heritage Coffee, dan Beras Merah Fare Oma mendapat apresiasi dari Kementerian Desa.

Diapresiasi Kemendes, 3 Produk Babuju Akan Didaftar di Merk Dagang - Kabar Harian Bima
Ceo Babuju Mandiri bersama staf lapangan HaKi sedang mendata Produk Babuju Mandiri yang akan didaftarkan merk dagang. Foto: Ist

Ceo Babuju Mandiri Julhaidin pun diundang Kementrian Desa untuk menghadiri acara Temu Karya Nasional di Bali yang dimulai tanggal 19 – 21 Oktober 2018, untuk menandatangani bantuan Pendaftaran Merek Dagang (Branding Pasar) bagi 3 Produk tersebut.

Diapresiasi Kemendes, 3 Produk Babuju Akan Didaftar di Merk Dagang - Kabar Harian Bima

“Ketiga produk tersebut sudah didaftarkan sebagai hak merk Babuju Mandiri,” ujar Julhaidin, Sabtu (20/10).

Pada Temu Karya Nasional dan Gelar TTG Nasional yang dibuka langsung oleh Presiden RI, Jumat (19/10) kemarin, Produk Babuju Mandiri di Pamerkan pada stand NTB bersama produk-produk IKM dan BUMDes lain, seperti Bawang Goreng Kemasan ‘Baba Dae’, Tenun Tradisional BUMDes Leu Bolo, Susu Kuda 88, Tas Syakira Product dan lain sebagainya.

Julhaidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemendes RI yang telah membantu untuk mendaftarkan beberapa Produk Babuju Mandiri tersebut. Tanpa adanya pendaftaran merk, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia.

“Kemendes RI membaca hal tersebut sebagai hal penting bagi keberlanjutan produk UMKM,”  ucap lelaki yang biasa disapa Rangga Babuju tersebut.

Dijelaskannya, untuk diketahui bahwa biaya pembuatan merek dagang saat ini mencapai Rp 3.000.000 per item produk. Mengingat nilai dari merk dan peran yang dimiliki oleh sebuah merk dalam menentukan suksesnya sebuah produk di pasar.

Selain itu, kedepannya akan sangat mudah untuk melisensi sebuah merk yang sudah terdaftar, yang selanjutnya akan menambah sumber pendapatan perusahaan yang bersangkutan, dan dapat menjadi dasar bagi persetujuan bisnis waralaba.

Konsultan HaKi sebagai Mitra Kemendes Pailus Lubis mengatakan, dalam UU merk, memberikan hak ekslusif kepada perusahaan pemilik merk, guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merk yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan, dengan menggunakan merk yang sama atau merk yang dapat membingungkan konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin menyambut baik penandatanganan merk dagang bagi Produk Babuju Mandiri. Menurutnya, Produk Babuju Mandiri adalah icon produk unggulan di Bima. Rencananya, tahun depan ada 12 item Produk yang dikelola oleh BUMDes akan didaftarkan juga sebagai merk dagang.

“Ini merupakan sebuah apresiasi kementerian terhadap produk-produk Kabupaten Bima,” ujarnya.

*Kahaba-10