Kota Bima, Kahaba.- Tanggal 31 Oktober 2016, HM. Rum resmi pensiun dan meninggalkan jabatannya sebagai Sekda Kota Bima. Kemudian sehari berikutnya, jabatan Pembina tertinggi ASN di Kota Bima itu akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima H. Supratman mengatakan, HM. Rum akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai ASN pada tanggal 31 Oktober 2016. Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, maka Walikota Bima akan menunjuk pejabat sebagai Plt Sekda Kota Bima.
“Nanti langsung ditunjuk Plt Sekda, tanggal 1 November 2016 sudah ada Plt. Sekda Kota Bima. Jadi tidak ada kekosongan jabatan tersebut,” ujarnya.
Untuk kriteria jabatan Plt. Sekda diakuinya, yakni jabatan pimpinan tinggi, semua Kepala SKPD bisa ditunjuk untuk menjadi Plt. Sekda, termasuk Asisten dan Staf Ahli.
“Siapa orangnya saya tidak tahu, itu kewenangan Walikota Bima yang akan menunjuk,” katanya.
Menurut Supratman, melihat waktu kerja Tim Pansel calon Sekda Kota Bima, maka butuh waktu yang terbilang lama dan harus ditunjuk Plt untuk jabatan Sekda.
“Jika kerja tim Pansel dimulai pekan depan, maka kerja Pansel bisa sampai pertengahan Desember. Jadi Plt Sekda harus ditunjuk dan mulai bekerja pada tanggal 1 November,” tambahnya.
*Bin