Kabupaten Bima, Kahaba.- 12 orang massa aksi yang digelandang aparat kepolisian saat demonstrasi di Desa Kaboro kemarin, masih diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Karena tidak patuh pada maklumat Kapolri, Mereka diancam hukuman 4 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, sebelumnya mereka melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Sat Intelkam. Isi surat itu, memberitahu jika mereka akan melakukan aksi pada hari Senin.
“Karena tidak diberikan izin oleh Kapolres Bima Kota, mengingat daerah dalam kondisi darurat Covid-19. Massa aksi tetap memaksa melakukan aksi hari Rabu. Makanya langsung diamankan,” ungkapnya, Kamis (16/4).
Kata Kasat, larangan aksi itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona. Jika itu dilanggar, maka akan diproses hukum sesuai isi maklumat tersebut.
“Mereka masih kami tahan, dan akan diproses sesuai isi maklumat Kapolri dan diancam hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.
Atas nama Institusi Polri Kasat juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi semua isi yang terkandung dalam maklumat Kapolri tersebut, serta diharapkan tetap bersatu dan fokus melawan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus yang mematikan tersebut.
*Kahaba-05