Kabupaten Bima, Kahaba.- Sedikitnya 14 dari 327 peserta yang melamar menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bima dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS. jumlah pelamar tersebut merupakan akumulasi dari dua tahap pendaftaran calon anggota Panwaslu yang dibuka Bawaslu Kabupaten Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menyatakan, 14 peserta yang dinyatakan TMS tersebut lebih dominan karena tidak memenuhi syarat usia. Selain itu juga ada pelamar yang beridentitas di luar wilayah Kabupaten Bima.
“Peserta yang dinyatakan TMS ini terdiri dari 6 orang laki-laki dan 8 orang perempuan,” bebernya, Selasa (11/10).
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini, jelasnya, otomatis tidak dapat mengikuti Computer Assisted Test atau tes tertulis secara online.
“Untuk hasil tes tulis online atau CAT, kami hanya terima hasil dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Karena servernya terpusat,” katanya.
Sebagaimana hasil penelitian berkas pelamar oleh kelompok kerja, sebanyak 313 orang akan berkompetisi pada ujian tulis secara online yang akan berlangsung di Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Woha. Sebanyak 60 unit computer, akan digunakan untuk fasilitasi CAT.
“Kami menggandeng SMA N 1 Woha untuk Tes CAT,” urainya.
Kepada peserta, dia berharap agar belajar serius. Karena tidak ada intervensi siapapun dalam seleksi ini. Ebit juga menegaskan, peserta tidak percayai iming-iming kelulusan dari siapapun.
“Jangan percaya jika ada yang menjanjikan kelulusan,” tandasnya.
*Kahaba-01