PemiluKabar Kota Bima

404 Ujung Tombak Bawaslu di TPS Dilantik

2084
×

404 Ujung Tombak Bawaslu di TPS Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 404 Pengawas TPS (PTSP) se-Kota Bima atau ujung tombak Bawaslu dilantik dan diambil sumpah jabatannya, di Aula SMKN 2 Kota Bima, Senin 22 Januari 2024.

404 Ujung Tombak Bawaslu di TPS Dilantik - Kabar Harian Bima
Foto bersama usai pelantikan Pengawas TPS. Foto: Ist

“Berhasil atau tidaknya, sukses atau tidaknya Pemilu itu salah satunya bergantung pada kerja-kerja cermat Pengawas TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina saat menyampaikan sambutan dalam pelantikan 404 PTPS tersebut.

Menurut Atina, satu di antara bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.

Keberadaan Pengawas TPS menjadi instrumen penting yang akan kut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu Pengawas TPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik.

“Pengetahuan dan keterampilan Pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara,” tegasnya.

Ia menegaskan, negara telah memberi kewenangan kepada Pengawas TPS dalam mengawal demokrasi pada tahapan pungut hitung di TPS. Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas utama sebagai Pengawas TPS lanjut Atina, yakni mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut,” katanya.

Selain itu tugas lainnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.

“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” ucapnya.

Atina juga menegaskan, agar segera berkoordinasi dengan KPPS setempat dan tetap PTPS berkoordinasi dengan pengawas di tingkat desa dan kecamatan.

“Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar,” terangnya.

Di akhir sambutannya Atina mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS untuk menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

*Kahaba-01