Kabar Bima

2 Pejabat Jadi Tersangka, Pemkot Akan Beri Pendampingan Hukum

360
×

2 Pejabat Jadi Tersangka, Pemkot Akan Beri Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan angkat bicara soal 2 mantan Kepala Dikbud Kota Bima, masing-masing AY dan SR, yang ditetapkan tersangka. Dirinya pun menyampaikan keprihatinannya, karena 2 pejabat itu terseret kasus pembayaran gaji oknum ASN, SE yang telah divonis bersalah dan dipenjara. (Baca. 2 Mantan Kadis Dikbud Kota Bima Ditetapkan Tersangka)

2 Pejabat Jadi Tersangka, Pemkot Akan Beri Pendampingan Hukum - Kabar Harian Bima
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. Foto: Bin

Saat menghadiri acara Monev Penyerapan APBD Triwulan II di aula Kantor Pemkot Bima, Rabu (10/7), Feri mengungkapkan jika akhir-akhir ini dihantui dengan permasalahan-permasalahan hukum yang siap menjerat ASN Kota Bima. (Baca. Tersangka Kasus Pembayaran Gaji, Mantan Kadis Dikbud Diperiksa 10 Jam)

Menurut dia, kedua pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Statistik itu tidak pantas menyandang kasus tersangka. Untuk itu, selaku pimpinan daerah tentu merasa bertanggungjawab.

“Pemerintah tidak boleh melepaskan kedua ASN begitu saja. Karena kita kolektif dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Bima, Feri mengaku sudah melaksanakan rakor dengan asisten dan staf ahli, untuk menyikapi status tersangka kedua ASN dimaksud.

“Pemkot Bima tentu akan memberikan pendampingan hukum kedua pejabat itu. Ini resikonya besar. Bukan hanya dipecat secara tidak terhormat, tetapi ada sanksi moral,” ungkapnya.

Belajar dari pengalaman itu, Wakil Walikota Bima meminta kepada kepala OPD dan jajaran untuk bekerja dengan teliti. Jangan keluar dari rel, meski pun diperintah oleh pimpinan.

“Tetap taat pada regulasi yang ada, agar tidak seperti ini,” tegasnya.

*Kahaba-01