Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima menyatakan Bahan Perkara (BP), 3 tahanan di Polsek Bolo diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/1).

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, 3 orang tersangka tersebut adalah JKN (22) warga Desa Leu yang mencuri laptop di SMAN 1 Bolo dan ditangkap tanggal 12 November 2018.
“JKN sempat melarikan diri beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kemudian 2 tersangka lain yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu TB (19) warga Desa Kananga dan MN (19) warga Desa Timu. Keduanya ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2018 karena kasus pencurian HP milik Aril Ihzuana warga Desa Rato.
“Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolsek.
Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti dari 2 kasus tersebut.
*Kahaba-10