Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejak dilantik menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, 4 orang pimpinan ini lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang memakai kendaraan dinas. Padahal kendaraan tersebut disiapkan untuk kebutuhan operasional dan pekerjaan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Ishaka menjelaskan, pimpinan dewan menggunakan kendaraan dinas atau tidak merupakan pilihan yang sah sesuai aturan. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 juga mengatur khusus tunjangan transportasi sebagaimana bunyi ayat 3 di pasal 9 termasuk tunjangan rumah negara dan perlengkapan.
Pada aturan itu menjelaskan bagi pimpinan dan anggota yang gunakan kendaraan dinas tidak mendapatkan tunjagan transportasi. Tapi apabila pimpinan dan anggota tidak menggunakan kendaraan dinas, maka tunjangan transportasi akan dibayarkan.
“Jadi semua pimpinan DPRD Kabupaten Bima memilih tidak menggunakan kendaraan dinas,” ungkapnya, Senin (31/8).
Salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah mengaku lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada kendaraan dinas. Karena dari sisi pendapatan yang menjadi hak wakil rakyat jika menggunakan kendaraan dinas hanya belasan juta.
Sementara jika mengandalkan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) perbulan, tentu tidak mencukupi kebutuhan tamu kantor dan kebutuhan lain yang berhubungan dengan konstituen.
“Tunjangan transportasi itu sangat bermanfaat bagi kami pimpinan dan anggota dewan saat turun dan bertemu masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, pilihan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas telah dipikirkan. Soal wibawa lembaga dewan dan pimpinan yang disandang tidak diukur dari mobil dinas.
*Kahaba-01