Kota Bima, Kahaba.- Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rasanae Timur Kota Bima kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB. Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram atas dugaan ketrlibatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 700 juta itu.
Sebagaimana keterangan pers Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, enam orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rasanae Timur Kota Bima masing-masing terdiri dari dua orang PNS berinisial SJ, mantan Kepala Dinkes Kota Bima sebagai kuasa pengguna anggaran, serta JF yang merupakan pegawai Dinkes Kota Bima sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu empat orang yang merupakan kontraktor dan rekanan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan itu berinisial NY, EE, SR, dan SM juga ikut mendiami Rutan Mataram sejak hari Rabu (22/5) kemarin. “Mereka sementara dititipkan di Rutan Mataram sejak Rabu kemarin, setalah serah-terima tersangka dan barang-bukti dari POLDA ke Kejati dilakukan,” tutur Edi.
Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kompleks Puskesmas Rasanae Timur itu mengemuka setelah dilakukannya audit keuangan oleh BPKP Perwakilan Mataram. Dari Rp 6,6 miliar dana APBD kota Bima untuk proyek pembangunan yang dikerjakan melibatkan 42 rekanan itu, untuk sementara baru empat rekanan yang selesai diproses dengan nilai anggaran Rp2,4 miliar. BPKP melansir, dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp 700 juta. [BK]