Kota Bima, Kahaba.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2012 menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 24 Dinas, Badan dan Kantor. Besaran angkanya pun fantastis yaitu mencapai Rp 500 juta. Bagaimanakah anggaran itu akan dipertanggungjawabkan?
Terungkapnya temuan BPK tersebut disampaikan saat Komisi IV DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada pekan lalu guna membahas Penyusunan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012.
Ketua komsi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra. Sri Mulyani, kepada wartawan saat itu mengatakan, sesuai LHP BPK RI tahun 2012, kelebihan pembayaran gaji PNS lingkup Pemkap Bima menjadi temuan tersendiri. Kelebihan pembayaran gaji dimaksud terjadi pada hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sri mengungkapkan, Salah satu SKPD yang menjadi sorotan legislatif adalah Dikpora. Di instansi pendidikan itu besaran pembengkakan anggaran gaji ditaksir mencapai lebih dari Rp 200 juta dengan sisa anggaran yang belum diselesaikan sebesar Rp 127 juta. Jelasnya, hal itu baru pada satu SKPD saja dari 11 SKPD lainnya yang diketahui memiliki masalah yang sama. Artinya dari jumlah total kasus 34 baru diselesaikan 18 kasus dan tersisa 16 kasus yang masih akan diselesaikan.
Ketua komisi yang membidangi pendidikan dan kepegawaian itu juga mengungkapkan, kelebihan pembayaran gaji tersebut jumlahnya bervariasi. Hal ini menurutnya muncul diakibatkan banyaknya permasalahan terutama dalam sitem pendataan PNS yang amburadul. Dicontohkannya, kesalahan data yang meliputi jumlah tanggungan PNS, bahkan yang paling tidak masuk akal adalah PNS yang telah pensiun tetapi masih terdata sebagai PNS sehingga berimbas pada jumlah total gaji yang harus dibayarkan.
Lanjut ia, perbedaan data antara bagian keuangan Setda Pemkab Bima, ini bukan semata-mata kesalahan Dikpora, melainkan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bagian keuangan yang tidak memiliki SOP yang jelas sehingga data PNS amburadul. “Oleh kerana itu, sosialisasikan SOP itu sehingga dapat dipahami oleh para PNS sehingga agar tidak terjadi kelebihan pembyaran gaji,” tukasnya.
Terkait LHP BPK ini, dikatakannya diperlukan keseriusan dari seluruh pihak dengan melakukan upaya penyelesaian yang dapat meminimalisir temuan negatif kedepannya. Hal ini perlu dilakukan agar kedepannya daerah dapat tetap mempertahankan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan dapat meningkatkan status pengelolaan keuangan menjadi WTP. [BS]