Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus dugaan penggelapan pengadaan pupuk nutrisi, Ir. Khairil kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima, terhitung sejak Rabu (13/8/2013).
Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edy Tanto Putra SH atau Edo kepada wartawan melalui siaran persnya, mengatakan saat Khairil telah ditahan setalah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dalam kasus anggaran pupuk nurtisi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
Menurut Edo, dugaan korupsi itu awalnya terbongkar dari hasil audit pihak BPKP. Atas temuan BPKP tersebut, pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dan dalam tahapan penyidikannya ditemukan adanya indikasi kerugian uang negara.
Karena itu, lanjut Edo, kasus pupuk nutrisi yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kota Bima periode 2004–2009, sebagai Direktur CV. Nutrisi yang awalnya adalah tersangka akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa saat perkaranya di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Khairil resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (rutan) Raba-Bima, dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima,” terang Edo.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) raba-Bima, ujar Edo, pelaku ditahan atas pertimbangan untuk tidak melarikan diri dan atau diduga akan dapat mengulangi perbuatannya.
Terdakwa disangka melanggar pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia menjelaskan, untuk kasus dugaan penggelapan dana proyek pengadaan pupuk Nutrisi di Pemerintah Kota Bima terjadi di tahun anggaran 2007 lalu. “Khairil, selaku direktur perusahaan rekanan menerima kucuran anggaran yang diindikasikan adanya kerugian uang negara di dalam proyek pengadaan tersebut,” pungkas Edo. [BS]