Kota Bima, Kahaba.- BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar silaturahmi bersama awak media di Beginning Cafe, Kamis 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi ajang sosialisasi berbagai inovasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peluncuran Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta menunggak iuran.
Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bima Ika Surya Martsila mengungkapkan, masih banyak peserta JKN, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang memiliki tunggakan iuran akibat berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi hingga kemampuan membayar.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memahami kondisi tersebut sehingga menghadirkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) 3.0, sebagai solusi pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel.
“Melalui REHAB 3.0, peserta dapat mencicil tunggakan dengan nominal mulai dari Rp10 ribu per hari sesuai kemampuan masing-masing. Program ini diharapkan membantu peserta melunasi kewajibannya tanpa terbebani pembayaran sekaligus,” ujarnya.
Lala, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang telah berjalan. Program ini untuk peserta PBPU yang memiliki tunggakan minimal dua bulan.
Selain REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga masih menyediakan REHAB 2.0, yakni skema pembayaran tunggakan melalui cicilan bulanan. Dengan dua pilihan tersebut, peserta dapat menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan yang masih dimiliki peserta. Namun, peserta tetap dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan apabila kepesertaannya telah aktif melalui segmen baru.
“Pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta JKN perlu terus ditingkatkan agar keberlangsungan program tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelasnya.
Untuk mengakses layanan REHAB 3.0 maupun REHAB 2.0, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. BPJS Kesehatan juga membuka layanan konsultasi langsung di kantor maupun melalui berbagai kanal digital yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan. Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut, petugas kami siap memberikan pendampingan,” tambahnya.
*Kahaba-01













