Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erny, masih diproses Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini pun, Sita Erny masih ditahan di Polda setempat demi kepentingan penuntasan kasusnya.
Namun, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Bima, Drs. Suryadi, M.Si, masih belum mengetahui kasus dugaan yang melibatkan bawahannya itu. Selama ini, Suryadi hanya mengetahui jika Sita Erni tidak masuk kantor karena ijin sakit. “Kita tetap akan mengacu pada ijin secara tertulis, dan sudah kita ijinkan. Dan kondisinya sakit sekarang,” kata Suryadi.
Kepala Dinas Dikpora yang dihubungi di kantor Pemkot Bima Rabu (16/10/13) ini, mengaku, belum menerima surat resmi dari Polda DIY terkait dugaan kasus yang membelit Sita Erni. “Kita belum terima surat mengenai penahanannya. Saya akan cek kebenarannya, apakah ditahan atau tidak,” tandas Suryadi.
Terkait tugas pokok dan fungsi Bidang PNFI yang terbilang lama ditinggal Sita Erni, sementara ditangani oleh staf dan Kepala Seksi (Kasi) yang ada di bidang PNFI. “Kita akan konsultasi dengan Baperjakat untuk posisi PNFI yang kosong. Tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang akan diambil oleh Baperjakat,” ujar Suryadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp12 milar yang melibatkan Sita Erni, terus diproses penyidik Polda DIY. Penyidik setempat, telah berkoordinasi dengan Polres Bima Kota untuk menelusuri sejumlah aset (mobil) milik Sita Erni yang sudah masuk dalam daftar penyitaan Polda DIY. Sebelumnya, sejumlah rumah dan tanah, serta mobil milik mantan Kepala UPTD Dikpora Mpunda itu, telah disita penyidik Polda DIY. [BK/T]