Nasional

Belum Mau Mundur, Suryadharma Masih Ingin Mengurus Haji

308
×

Belum Mau Mundur, Suryadharma Masih Ingin Mengurus Haji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KOMPAS.com — Suryadharma Ali belum berpikir untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Agama setelah terjerat kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. Suryadharma mengaku masih memikirkan pelaksanaan haji ke depan.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali

“Saya belum berpikir ke arah itu. Saya masih memikirkan pelaksanaan haji ke depan,” kata Suryadharma saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Hal itu dikatakan Suryadharma saat ditanya apakah dia akan mundur dari jabatan menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jumpa pers tersebut, Suryadharma didampingi Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin.

Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya. Karena itu, ia menolak berkomentar soal substansi.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Suryadharma terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, antara lain, adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Anggota keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Kompas.com