Kabar Bima

PT. PUI tak Pernah Lapor Aktifitas Marmer

464
×

PT. PUI tak Pernah Lapor Aktifitas Marmer

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama melakukan operasi tambang marmer, PT. Pasific Union Indonesia (PUI) ternyata tidak pernah menjalankan kewajibannya melapor untuk perkembangan lingkungan akibat aktivitas penambangan, setiap enam bulan sekali.

Kabid Amdal dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si. Foto: Bin
Kabid Amdal dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si. Foto: Bin

“Selama operasi, perusahaan tambang wajib melaporkan upaya mereka memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut, dalam enam bulan sekali,” ujar Kabid Amdal dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup BLH Kota Bima, Abdul Haris, M.Si.

Namun diakuinya, sejak perusahaan tambang marmer itu beroperasi di Kelurahan Oi Fo’o, tidak pernah sekalipun melaporkan perkembangan kondisi lingkungan. “Perusahaan tersebut telah mengingkari janji yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL,” tegasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan aturan, semua perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitasnya wajib melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen UKL-UPL, tak terkecuali PT. PUI.

Jika penambangan mengambil 250 meter kubik batu atau sejenisnya maka wajib melengkapi dokumen Amdal. Tapi, jika hanya maksimal 100 meter kubik, hanya melengkapi dokumen UKL-UPL.

“Karena perusahaan marmer itu hanya mengambil di bawah 250 meter kubik, mereka hanya menyusun dokumen UKL-UPL. Itulah yang diserahkan kepada kami,” terangnya.

Dalam dokumen tersebut tuturnya, perusahaan telah berjanji untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali mengenai kondisi lingkungan. Yang dilaporkan seperti kondisi wilayah penambangan, gunung, pepohonan, mata air, struktur tanah maupun satwa yang hidup disekitarnya.

*ERDE